Ancaman Tersembunyi di Laut! 24% Liquid Vape Diduga Mengandung Narkoba, Pelaut Terancam Kehilangan Karier

DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar selaku Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik. (Foto Istimewa)
85.1K pembaca

Dunia maritim nasional dihadapkan pada ancaman baru terkait keselamatan pelayaran. Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, mendesak pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di atas kapal.

Desakan tersebut muncul setelah temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap 24 persen sampel liquid vape yang beredar bebas di masyarakat mengandung narkotika.

Menurut Hakeng, kondisi ini menempatkan pelaut dalam posisi sangat rentan karena banyak yang menggunakan vape tanpa mengetahui potensi kandungan zat terlarang seperti MDMA atau etomidate.

Gambar

“Pelaut adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Jika tanpa sadar mengonsumsi zat terlarang, mereka bisa terjerat hukum, kehilangan sertifikat kompetensi (CoC), bahkan memicu kecelakaan kapal akibat penurunan kesadaran,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Desak Regulasi Ditjen Hubla

Hakeng meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) segera menerbitkan regulasi tegas, baik melalui Surat Edaran maupun Peraturan Dirjen, untuk melarang penggunaan vape di atas kapal.

Ia juga mendorong pemilik kapal mengintegrasikan larangan tersebut dalam Safety Management System (SMS) perusahaan sebagai bentuk mitigasi risiko.

“Ini bukan soal gaya hidup, tetapi perlindungan nyawa, karier pelaut, dan investasi kapal,” tegasnya.

Risiko Human Error dan Status Unseaworthy

Hakeng mengingatkan, paparan narkotika dapat menurunkan fungsi kognitif kru kapal dan meningkatkan risiko human error dalam navigasi.

Secara hukum nasional, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebut kelaiklautan kapal mencakup kecakapan awak kapal. Jika awak terpapar narkoba, kapal berpotensi dinyatakan tidak laik laut (unseaworthy).

Di level internasional, Indonesia terikat pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010 serta pedoman International Maritime Organization (IMO) yang menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba.

Kapal yang melanggar berisiko mendapat sanksi Port State Control (PSC), merusak reputasi maritim nasional, hingga klaim asuransi P&I Club ditolak bila terjadi kecelakaan.

Usulan Solusi Konkret

Sebagai langkah mitigasi, Hakeng mengusulkan tiga poin utama:

  1. Regulasi nasional yang melarang penggunaan vape di area operasional kapal.
  2. Penerapan Mandatory Random Drug Test secara konsisten.
  3. Integrasi larangan vape dalam audit tahunan Safety Management System (SMS).

“Laut tidak pernah memaafkan kesalahan. Kita butuh tindakan sebelum tragedi terjadi,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap