Kasus UI Mencuat, PPPA Tekankan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Korban

Pertemuan Kementerian PPPA dengan pimpinan Universitas Indonesia dan perwakilan mahasiswa membahas penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus (Sumber: kemenpppa.go.id)
8.9K pembaca

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara tegas dan sistematis.

Hal ini disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam pertemuan koordinasi bersama pimpinan Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan mahasiswa, menyusul kasus yang mencuat di lingkungan kampus.

Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat UI yang menonaktifkan terduga pelaku sebagai bentuk keberpihakan awal kepada korban. Penanganan kasus kini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Gambar

“Keberanian mahasiswa melaporkan kasus ini penting untuk memutus budaya diam. Ini harus menjadi momentum memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus,” ujar Menteri PPPA.

Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan harus ditangani melalui penguatan sistem yang menyeluruh dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan terduga pelaku dan menyerahkan proses penanganan kepada Satgas PPKPT sesuai regulasi.

“Kami memastikan proses berjalan adil dan berpihak pada korban. Ke depan, pencegahan akan diperkuat melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat universitas,” ujarnya.

Ketua Satgas PPKPT UI, Titin Ungsianik, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima dan menganalisis bukti dari korban, serta akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terlapor dalam waktu dekat.

Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan harapan mahasiswa agar proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan kelembagaan Satgas PPKPT, peningkatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta edukasi pencegahan kekerasan seksual yang lebih relevan dengan generasi muda.

Kementerian PPPA memastikan akan terus mengawal kasus ini sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Kamis 16/4/2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap