Pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari menyusul wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun.
Sebagai bentuk penghormatan tertinggi, pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga pimpinan BUMN/BUMD dan perwakilan RI di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” demikian kutipan surat tersebut.
Hari Berkabung Nasional Ditetapkan
Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga menetapkan periode 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara, baik sebagai Panglima TNI maupun Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.
Try Sutrisno dikenal sebagai tokoh militer senior yang memiliki peran strategis dalam dinamika politik dan pemerintahan nasional pada masa transisi Orde Baru.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mendoakan almarhum serta menjaga suasana khidmat selama masa berkabung nasional.











