Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan layanan pemakaman bagi warga ibu kota dapat dilakukan tanpa biaya di seluruh Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, yang menegaskan bahwa pemerintah ingin hadir membantu masyarakat yang sedang mengalami masa berduka.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Pemakaman Gratis Berlaku di 82 TPU Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Program ini mencakup berbagai fasilitas, mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan pemakaman.
Fajar menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan transparan serta terbebas dari praktik pungutan liar (pungli).
“Kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari pemulasaraan hingga pemakaman jenazah, berjalan transparan dan bebas pungli,” kata dia.
Fasilitas Pemakaman Gratis untuk Warga
Sebagai bagian dari layanan publik, Pemprov DKI juga menyediakan berbagai fasilitas pemakaman tanpa biaya bagi masyarakat.
Fasilitas tersebut antara lain:
- Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang
- Mobil jenazah gratis dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU
- Peralatan pemulasaraan jenazah dan petugas pemulasaraan
- Tenda, kursi, dan sound system di area pemakaman
- Penggalian dan penutupan makam oleh petugas
- Pemeliharaan area makam
Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Cara Mengurus Layanan Pemakaman Gratis
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris
- Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit/puskesmas
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
Pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) serta aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Digitalisasi layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar.
Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pungli
Fajar mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang tip atau imbalan kepada petugas pemakaman.
“Apabila menemukan pungutan liar atau kendala pelayanan, masyarakat dapat melaporkan melalui hotline pelayanan pertamanan dan pemakaman,” ujarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan sekaligus memastikan proses pemakaman berlangsung secara manusiawi dan tertib.










