Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara resmi memperbarui Surat Keputusan (SK) Kepengurusan periode 2024–2026. Pembaruan tersebut telah tercatat dan terdaftar secara resmi dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, sehingga menegaskan legalitas dan keabsahan struktur kepengurusan organisasi mahasiswa tersebut.
Adapun susunan kepengurusan inti PP KAMMI periode 2024–2026 adalah sebagai berikut:
- Ketua Umum: Ahmad Jundi Khalifatullah
- Sekretaris Jenderal: Nazmul Watan
- Bendahara: Baharudin
Pembaruan SK kepengurusan ini menjadi bagian dari proses administrasi organisasi yang memastikan bahwa seluruh aktivitas dan representasi kelembagaan KAMMI berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Nazmul Watan, saat dikonfirmasi di Jakarta menyampaikan bahwa kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 tetap solid dan terus menjalankan kerja-kerja organisasi sebagaimana amanah Muktamar. Ia menegaskan bahwa KAMMI akan terus hadir sebagai organisasi kemahasiswaan yang berkontribusi terhadap pembangunan bangsa serta memperjuangkan kepentingan rakyat dan agenda-agenda strategis nasional.
Menurutnya, penguatan konsolidasi organisasi juga terus dilakukan di berbagai wilayah agar gerakan KAMMI tetap berjalan efektif, terarah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Nazmul juga menegaskan bahwa pihaknya mengingatkan kepada publik serta seluruh mitra organisasi agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KAMMI namun tidak berada dalam struktur kepengurusan yang sah. Ia menekankan bahwa hanya kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah yang memiliki legitimasi organisasi dan pengakuan secara hukum.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila terdapat oknum yang mengklaim atau menggunakan nama KAMMI di luar kepengurusan yang sah, maka hal tersebut tidak memiliki dasar legal dan tidak mewakili organisasi.
“Adapun oknum-oknum yang membawa nama KAMMI di luar kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah adalah ilegal dan tidak memiliki legitimasi organisasi,” ujar Nazmul.
Dengan diperbaruinya SK kepengurusan ini, PP KAMMI berharap seluruh kader di berbagai daerah dapat semakin memperkuat konsolidasi organisasi serta menjalankan peran strategis mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik, memperjuangkan kepentingan rakyat, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa menuju Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.






