KPK Ingatkan BUMN Jangan Gunakan Business Judgement Rule untuk Menutupi Korupsi

oleh
Direksi sejumlah BUMN menandatangani komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem dari KPK dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: kpk.go.id)
53.9K pembaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai alasan untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.

KPK menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan secara profesional demi kepentingan perusahaan serta tidak memiliki mens rea atau niat jahat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3). Dalam pertemuan tersebut, KPK mengundang lima BUMN besar yang sebelumnya pernah ditangani kasusnya oleh lembaga antirasuah itu, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN) I.

Gambar

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan agar praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya mendorong perbaikan sistem sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, penguatan pencegahan korupsi di sektor BUMN dapat dimulai dari pembenahan internal perusahaan. Hal tersebut mencakup penataan jabatan strategis serta pembaruan sistem tata kelola yang lebih baik.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan dua prinsip utama dalam pengelolaan BUMN, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Transparansi, kata dia, dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga proses bisnis menjadi lebih terbuka dan mudah diakses publik.

“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak awal sudah dipublikasikan. Jika kedua prinsip ini diterapkan, saya yakin tata kelola akan berjalan lebih baik,” jelasnya.

Dalam upaya pencegahan, KPK juga telah melakukan kajian terhadap berbagai potensi kerawanan di sektor BUMN, salah satunya di PT Pertamina. Melalui instrumen pemetaan risiko, KPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan untuk menjadi dasar perbaikan kebijakan, mulai dari regulasi tingkat atas hingga keputusan direksi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa sejumlah keputusan yang kerap disebut sebagai keputusan bisnis ternyata berpotensi mengandung unsur pidana.

Menurutnya, praktik korupsi di korporasi biasanya tidak terjadi dalam satu peristiwa, melainkan melalui rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Ia menegaskan bahwa prinsip Business Judgement Rule pada dasarnya mewajibkan direksi bertindak sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan. Namun dalam sejumlah kasus ditemukan adanya pelanggaran hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai aturan atau bahkan sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Masalah imparsialitas. Setiap proses harus dijalankan secara netral, bebas dari benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” kata Agus.

Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN. Pertama, hilangnya netralitas dalam proses bisnis. Kedua, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan Business Judgement Rule. Ketiga, inkonsistensi integritas pada jabatan strategis.

Jika ketiga masalah tersebut terjadi secara bersamaan, sistem pengawasan dan keseimbangan dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan dengan baik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan serta penyampaian rekomendasi KPK. Forum tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP, PT Pembangunan Perumahan, dan PTPN I untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem dari KPK.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo, Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin, serta sejumlah pimpinan BUMN.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap