BaraJP Dukung Jokowi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

oleh
Sekjend Bara JP, Boy Nababan (Jaket Hitam). (Foto: Ist)
26.1K pembaca

DPP BaraJP mendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak terkait dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu.

Sekretaris Jenderal DPP BaraJP, Boy Nababan, menegaskan proses hukum perlu diteruskan agar ada kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

“Ya, sebaiknya tetap lanjut saja agar ada ketetapan hukum yang jelas dari pengadilan,” ujar Boy dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Gambar

Menurut Boy, pengadilan merupakan tempat paling tepat untuk membuktikan fakta hukum sekaligus menegakkan keadilan dalam kasus yang menyeret nama Joko Widodo tersebut.

Ia menyebut Jokowi sebenarnya telah membuka ruang permintaan maaf bagi pihak-pihak yang ingin menyelesaikan perkara melalui jalur damai atau restorative justice.

“Pak Jokowi secara pribadi membuka pintu maaf bagi pihak yang ingin bertobat. Sikap itu sudah pernah kami sampaikan ke publik sejak Desember 2025,” katanya.

Boy mengungkapkan, dari delapan orang tersangka dalam perkara tersebut, tiga di antaranya telah mengajukan restorative justice dan mendapatkan penghentian perkara atau SP3 setelah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi.

“Saat ini masih ada lima orang lagi yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.

Pernyataan BaraJP tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta Jokowi menghentikan laporan polisi terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya.

Sementara itu, proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.

BaraJP menilai proses hukum penting dilakukan agar tidak muncul spekulasi liar di ruang publik serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap