Polsek Metro Penjaringan Bongkar Kasus Begal dan Senjata Api Ilegal Selama Mei 2026

oleh
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
11.5K pembaca

Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal selama periode 1 hingga 20 Mei 2026. Berbagai tindak pidana yang ditangani meliputi begal, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/5/2026).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah aksi begal di Jalan Pluit Indah Raya, Kelurahan Pluit, pada 5 Mei 2026 dini hari.

Gambar

Empat tersangka berinisial MI, FS, KM, dan MAD ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial RFH.

“Para pelaku menggunakan dua sepeda motor untuk mengejar korban. Korban dipepet dan ditendang hingga terjatuh sebelum sepeda motornya dibawa kabur,” ujar AKBP Agta Bhuwana Putra.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, sebilah celurit, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain kasus begal, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Penjaringan.

Kasus pertama terjadi di area parkir Fresh Market PIK, Kamal Muara. Tersangka IR diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vega R dengan memanfaatkan kunci kendaraan yang ditemukan di sekitar Apartemen Goldcoast PIK.

Sementara kasus kedua terjadi di Kampung Luar Batang, Penjaringan. Dua tersangka berinisial SM dan MY diduga mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir dengan kondisi kunci masih tergantung.

Polisi juga mengungkap percobaan pencurian fasilitas BTS di kawasan Ebony Island PIK. Dua tersangka berinisial MAG dan MAP diamankan setelah diduga merusak pagar BTS menggunakan alat potong.

Selain itu, tiga pelaku pencurian lampu penerangan jalan di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, juga berhasil ditangkap. Polisi menyebut hasil pencurian rencananya akan ditukar dengan narkotika jenis sabu.

Kasus lain yang berhasil diungkap ialah pencurian tromol dan velg truk di kawasan Pergudangan Jakpro Muara Baru.

Tak hanya itu, Polsek Metro Penjaringan juga menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal berinisial ERK setelah diduga menodongkan revolver mini kepada seorang warga di kawasan Kapuk Muara.

Polisi menyita satu pucuk revolver mini beserta lima butir peluru dari tangan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus kepemilikan senjata tajam, seorang remaja berinisial CFM diamankan usai kedapatan membawa celurit setelah diduga terlibat tawuran di kawasan Pluit Raya.

Kapolsek Metro Penjaringan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap