Akmal Arrafat Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Kabupaten Bandung

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Muhammad Akmal Arrafat saat menyampaikan materi sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Gedung Serbaguna Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2026).
31.2K pembaca

Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Muhammad Akmal Arrafat, S.AP., M.M., menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika di Gedung Serbaguna Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat, serta ratusan peserta dari berbagai kalangan yang berasal dari Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang, Bojongsoang, dan Cimenyan.

Turut hadir Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, Danramil Cilengkrang Kapten Inf. Iwan Santoso, Sekretaris Kecamatan Cilengkrang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Gambar

Dalam pemaparannya, Akmal Arrafat menjelaskan berbagai dampak negatif penyalahgunaan narkotika, mulai dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, hingga masa depan generasi muda.

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia, melemahkan ketahanan keluarga, dan menghambat pembangunan daerah.

“Perda Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo menegaskan pentingnya sosialisasi perda tersebut sebagai sarana meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika dan langkah-langkah pencegahannya.

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menekan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, khususnya di wilayah Dapil 3 Kabupaten Bandung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Anggy, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung upaya pencegahan narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif dan terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap