BPD 5 Kecamatan Resmi Tolak Proyek Geotermal Gunung Tampomas, Soroti Ancaman Sumber Air

oleh
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima kecamatan di kawasan Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang menyampaikan pernyataan sikap menolak rencana proyek geotermal di Gunung Tampomas, Sumedang, Jawa Barat, dalam Musyawarah Adat Tampomas, Kamis (4/6/2026). Mereka menilai proyek tersebut berpotensi mengancam sumber air, kawasan cagar budaya, dan hak masyarakat adat.
16.4K pembaca

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima kecamatan di kawasan Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang menyatakan penolakan terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi (geotermal) di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang.

Sikap tersebut merupakan hasil Musyawarah Adat Tampomas yang melibatkan perwakilan BPD dari Kecamatan Cimalaka, Buahdua, Congeang, Paseh, dan Tanjungkerta. Keputusan itu didasarkan pada Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas yang disusun Majelis Adat Sumedanglarang.

Dalam peta tersebut, kawasan Gunung Tampomas disebut sebagai wilayah adat, sumber utama mata air bagi lima kecamatan, serta lokasi Situs Puncak Gunung Tampomas yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Gambar

Koordinator BPD 5 Kecamatan Kawasan Tampomas, Ading Sutisna, menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“BPD memiliki tugas menampung aspirasi masyarakat dan menjaga kepentingan desa. Hasil musyawarah menunjukkan masyarakat menolak rencana geotermal di Tampomas. Karena itu kami wajib menyampaikan aspirasi tersebut,” ujar Ading dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Empat Alasan Penolakan

BPD dan Majelis Adat Sumedanglarang menyampaikan empat alasan utama penolakan terhadap proyek geotermal tersebut.

Pertama, proyek dinilai berpotensi mengancam keberadaan sumber air yang menjadi penopang kebutuhan masyarakat di lima kecamatan sekitar Gunung Tampomas. Aktivitas pengeboran disebut berisiko memengaruhi debit mata air, kondisi tanah, hingga stabilitas kawasan yang berdekatan dengan jalur Sesar Baribis.

Kedua, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi proyek berada di sekitar Situs Puncak Gunung Tampomas yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-Disparbudpora/2025. Mereka menilai aktivitas geotermal berpotensi mengganggu kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tersebut.

Ketiga, Majelis Adat menilai proyek tersebut perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengatur mengenai kedudukan hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Keempat, mereka menilai proses perencanaan dan perizinan belum melibatkan masyarakat adat maupun perwakilan desa secara memadai, termasuk dalam konsultasi publik dan penyusunan dokumen lingkungan.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, menyatakan keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam setiap proses pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan dan wilayah adat.

“Setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Sampaikan Empat Tuntutan

Dalam pernyataan sikapnya, BPD lima kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

Mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan moratorium terhadap rencana pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas, mengevaluasi proses perizinan yang sedang berjalan, mengintegrasikan peta partisipatif masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang, serta memperkuat perlindungan terhadap Situs Puncak Gunung Tampomas beserta kawasan penyangganya.

Meski menolak proyek geotermal, mereka menegaskan tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan aspek lingkungan, budaya, serta hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

“Kami mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kelestarian lingkungan, sumber air, serta warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat Sumedang,” kata Ading.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap