Warga Samosir Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Seleksi Kepala BKPSDM

oleh
Ilustrasi proses seleksi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah. Warga Kabupaten Samosir menyoroti pentingnya transparansi, objektivitas, dan penerapan sistem merit dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala BKPSDM Tahun 2026. (Ilustrasi/AI)
12.3K pembaca

Warga Kabupaten Samosir, Berman O.A. Sihotang, menyampaikan surat kepada Bupati Samosir terkait potensi konflik kepentingan dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir Tahun 2026.

Surat yang tertanggal 12 Juni 2026 tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.

Selain kepada Bupati Samosir, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Samosir.

Gambar

Dalam suratnya, Berman menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait salah satu peserta seleksi yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang memiliki kedekatan politik pada kontestasi Pilkada Samosir sebelumnya.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi jabatan pemerintahan selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, adanya hubungan keluarga atau kedekatan tertentu dengan pihak yang memiliki relasi politik dapat memunculkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

“Meski seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur, persepsi publik mengenai independensi dan objektivitas proses seleksi tetap perlu menjadi perhatian,” ujar Berman, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, tanggapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Melalui surat tersebut, Berman meminta agar seluruh tahapan seleksi JPT Pratama dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi.

Ia juga mendorong penerapan sistem merit secara konsisten, termasuk keterbukaan informasi mengenai hasil penilaian kompetensi, rekam jejak, serta integritas para peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hubungan keluarga, kedekatan politik, maupun relasi pribadi tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam penetapan pejabat yang akan menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Semoga Bupati Samosir dapat mengambil keputusan secara bijaksana dalam menentukan pejabat yang akan membantu jalannya pemerintahan demi kemajuan Kabupaten Samosir,” harapnya.

Berman menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas birokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap