Pakar Hukum: DPR Masih Berpeluang Ubah Mekanisme Pilkada Meski Ada Putusan MK

oleh
Pakar hukum pidana Dr. Santrawan Paparang menyampaikan pandangannya mengenai peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
21.5K pembaca

Pakar hukum pidana sekaligus praktisi hukum, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung tidak menutup peluang bagi DPR RI dan pemerintah untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui pembentukan undang-undang baru.

Paparang menjelaskan, putusan MK hanya mengikat terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi objek pengujian. Apabila DPR bersama pemerintah membentuk regulasi baru dengan norma berbeda, misalnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD, maka ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada pengujian kembali di Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK hanya mengikat terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015. Jika DPR membentuk undang-undang baru dengan norma berbeda, maka putusan tersebut tidak otomatis mengikat terhadap undang-undang baru, kecuali norma itu kembali diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Paparang, Rabu (1/7/2026).

Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan, secara konstitusional DPR masih memiliki ruang untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah apabila dinilai sudah tidak efektif menjawab kebutuhan bangsa.

Menurut Paparang, salah satu persoalan dalam pilkada langsung adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung para calon kepala daerah.

Ia menilai besarnya biaya kampanye berpotensi mendorong kandidat mencari sumber pembiayaan yang dapat memicu konflik kepentingan maupun persoalan hukum ketika menjabat.

“Biaya politik sangat besar. Tidak sedikit kandidat yang harus menjual aset, berutang, bahkan bergantung pada dukungan para pemodal politik,” katanya.

Selain itu, masa kampanye yang panjang juga dinilai menguras energi dan sumber daya para kandidat. Kondisi tersebut, lanjutnya, kerap memicu polarisasi dan gesekan antarkelompok pendukung yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat.

Meski demikian, Paparang menegaskan bahwa apabila mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali diterapkan, sistem tersebut tetap harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan memiliki legitimasi publik yang kuat.

Ia mengusulkan agar setiap calon kepala daerah tetap diwajibkan memperoleh dukungan masyarakat sebagai syarat pencalonan. Sebagai contoh, calon bupati atau wali kota harus mengantongi sedikitnya 50.000 dukungan masyarakat, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan sebelum mengikuti proses pemilihan di DPRD.

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara efisiensi penyelenggaraan pemilihan dan penguatan legitimasi rakyat.

“Setidaknya kepala daerah yang terpilih dapat bekerja lebih fokus tanpa terbebani utang politik, sekaligus menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Paparang.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap