DPK Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Nasional, PMII Rayon FISIP Universitas Nasional, dan Institut Marhaenisme 27 secara resmi menyampaikan Nota Keberatan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Selasa (28/7/2026).
Penyerahan nota keberatan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan pengawasan terhadap kebijakan publik yang dinilai berdampak pada tata kelola pemerintahan, otonomi desa, serta pengembangan ekonomi kerakyatan.
Aksi tersebut dipimpin Ketua DPK GMNI Universitas Nasional Charlesius Rustam T.M.G., Ketua PMII Rayon FISIP Universitas Nasional Zaky Alamsyah, bersama Institut Marhaenisme 27, serta mendapat dukungan dari GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, dan PMII Rayon Gusdur Universitas Nasional.
Dalam nota keberatan itu, para pengusul menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yakni mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta aturan turunannya, menghentikan pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta menjaga otonomi desa dan keberlangsungan pelaku usaha lokal seperti BUM Desa, UMKM, dan pedagang kecil.
Mereka berpendapat Inpres tersebut perlu dievaluasi karena dinilai memiliki persoalan dari sisi kewenangan, tata kelola kebijakan, serta implementasi di lapangan.
Direktur Institut Marhaenisme 27 dalam keterangannya juga menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Program KDMP. Menurutnya, pembentukan koperasi desa seharusnya mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola yang transparan.
Selain itu, nota keberatan tersebut memuat sejumlah kajian yang menyoroti aspek hukum, potensi dampak terhadap ekosistem ekonomi desa, serta risiko pengelolaan anggaran apabila program dijalankan tanpa kajian yang komprehensif.
Koalisi mahasiswa dan lembaga pengusul menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari pemerintah atas nota keberatan yang telah disampaikan. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur konstitusional sesuai ketentuan yang berlaku.





