Opini: Usulan Provinsi Pasundan Dinilai Jadi Momentum Rekonsiliasi Sejarah dan Penguatan Otonomi Daerah

oleh
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyampaikan pandangannya mengenai usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan sebagai bagian dari rekonsiliasi sejarah, penguatan identitas daerah, dan peningkatan otonomi.
15.7K pembaca

Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan momentum untuk merekonsiliasi sejarah, memperkuat identitas daerah, serta mendorong keadilan fiskal bagi masyarakat Tatar Pasundan.

Pandangan tersebut disampaikan Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., advokat, pemerhati kebijakan publik, penggiat pemenuhan hak masyarakat adat, dan praktisi hukum, dalam tulisan opininya terkait dibukanya ruang pembahasan aspirasi perubahan nama wilayah oleh Komisi I DPRD Jawa Barat pada awal Juli 2026.

Menurut Susane, langkah DPRD Jawa Barat yang masih berada pada tahap kajian dan penyusunan naskah akademik merupakan proses konstitusional yang patut diapresiasi karena membuka ruang dialog publik.

Ia menilai perubahan nomenklatur daerah harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas sejarah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Berlandaskan Konstitusi

Susane menegaskan, usulan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Pasal 18 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian nama berdasarkan pertimbangan sejarah, budaya, dan adat istiadat.

“Usulan ini bukan gerakan emosional, melainkan langkah yang memiliki dasar hukum dan konstitusional,” tulis Susane.

Rekonsiliasi Sejarah Pasundan

Sebagai cicit R.A.A. Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa, tokoh yang pernah memimpin Negara Pasundan pada 1947, Susane menilai sejarah mengenai Pasundan perlu ditempatkan secara proporsional.

Ia berpandangan bahwa perjuangan tokoh-tokoh Pasundan saat itu lebih berorientasi pada penguatan otonomi daerah dalam kerangka negara, bukan sebagai gerakan separatis.

Menurutnya, semangat tersebut kini dapat diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pasundan Dinilai Lebih Representatif

Dalam opininya, Susane berpendapat istilah “Pasundan” memiliki makna yang lebih luas dibandingkan kata “Sunda” karena merujuk pada wilayah geografis yang menjadi rumah bagi seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, tanpa membatasi pada identitas etnis tertentu.

Ia menilai penggunaan nama Pasundan juga memiliki keterkaitan historis yang kuat dengan perjalanan pemerintahan di wilayah Jawa Barat.

Keadilan Fiskal dan Pemerataan

Selain aspek sejarah dan budaya, Susane juga menyoroti persoalan pemerataan pembangunan.

Ia menyebut Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia dengan beban pelayanan publik yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.

Menurutnya, penataan wilayah dan pembahasan daerah otonomi baru dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Susane menilai langkah tersebut perlu dikaji secara komprehensif melalui mekanisme akademik, partisipasi publik, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir tulisannya, ia menyatakan dukungannya terhadap proses kajian yang dilakukan DPRD Jawa Barat agar berlangsung secara terbuka, transparan, dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Menghidupkan kembali Pasundan bukan semata persoalan nama, tetapi bagian dari upaya memperkuat identitas daerah, menjaga keberagaman dalam bingkai NKRI, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan otonomi dan keadilan fiskal,” tulis Susane.

(Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap institusi atau redaksi.)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap