Kejagung Hormati Proses Penyidikan Polri, Minta Publik Tidak Berspekulasi

oleh
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Suprianta, menyampaikan keterangan pers terkait sikap Kejaksaan Agung yang menghormati proses penyidikan Polri serta mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih berjalan.
32.1K pembaca

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan yang menjadi perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Suprianta, mengatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan merupakan kewenangan penyidik Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Kejaksaan Agung menegaskan penghormatannya terhadap independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap