KPK Tegaskan Business Judgement Rule Gugur Jika Direksi BUMN Terlibat Korupsi

oleh
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan paparan mengenai penerapan Good Corporate Governance, Business Judgement Rule, dan penguatan integritas dalam kegiatan Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Menara BRILiaN, Jakarta. (Sumber: kpk.go.id)
25.5K pembaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlindungan hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak berlaku apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengandung tindak pidana korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menjadi pembicara dalam kegiatan Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertajuk Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (14/7). Forum tersebut dihadiri jajaran direksi, pimpinan unit kerja, dan ratusan mitra atau vendor BRI.

Dalam paparannya, Johanis Tanak menjelaskan bahwa ketentuan Business Judgement Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas hanya melindungi direksi yang mengambil keputusan bisnis secara profesional, beritikad baik, dan sesuai kewenangannya.

“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” tegas Johanis Tanak.

Menurutnya, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi fondasi utama dalam membangun organisasi yang sehat dan berintegritas. Karena itu, setiap direksi wajib menjalankan prinsip duty of care (kehati-hatian), duty of loyalty (mengutamakan kepentingan perusahaan), dan duty of obedience (kepatuhan terhadap hukum dan aturan perusahaan).

Ketiga prinsip tersebut, lanjut Tanak, harus berjalan seiring dengan penerapan Business Judgement Rule agar pengambilan keputusan bisnis tetap akuntabel dan mampu meningkatkan kinerja perusahaan secara optimal.

Selain kepada jajaran direksi, KPK juga mengingatkan seluruh vendor dan mitra usaha BRI agar menjalankan kerja sama secara profesional serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama sekaligus Group CEO BRI, Hery Gunardi, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan perusahaan.

“Integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Hery.

Hery menjelaskan, sepanjang 2025 BRI telah melaksanakan lebih dari 1.000 proses pengadaan dengan melibatkan lebih dari 570 vendor yang bergerak di 15 bidang usaha. Seluruh proses pengadaan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kompetensi, kualitas, kepatuhan, serta transparansi.

“Bagi kami, bukan besarnya skala pengadaan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan bersih, adil, dan transparan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya integritas dari tingkat pimpinan tertinggi (tone from the top) agar nilai-nilai tata kelola perusahaan diterapkan secara konsisten oleh seluruh insan BRI.

Melalui forum tersebut, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN membutuhkan komitmen bersama antara regulator, korporasi, dan seluruh mitra usaha. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini dikutip dan diolah dari siaran resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipublikasikan melalui situs resmi kpk.go.id.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap