Penelitian: Restorative Justice Dinilai Perkuat Keadilan Substantif dalam Perkara Jinayah di Aceh

oleh
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, memaparkan hasil penelitian mengenai penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara jinayah di Aceh.
12.5K pembaca

Pendekatan Restorative Justice dinilai memiliki relevansi kuat dalam penyelesaian perkara jinayah di Aceh karena selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan mampu mendukung terwujudnya keadilan yang lebih substantif. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam penelitian berjudul Analisis Yuridis dan Filosofis Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Aceh yang disusun oleh Muhammad Aliyuddin pada Program Doktor Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Penelitian tersebut menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice tidak hanya berkembang dalam sistem hukum pidana modern, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam seperti perdamaian, rekonsiliasi, pemaafan, dan kemaslahatan. Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Dalam konteks Aceh, penelitian mencatat masyarakat masih menjunjung tinggi budaya musyawarah dan penyelesaian konflik melalui peran tokoh adat maupun ulama. Tradisi tersebut dinilai memiliki kesamaan dengan prinsip-prinsip Restorative Justice sehingga berpotensi mendukung penyelesaian perkara yang lebih humanis.

Dari sisi regulasi, penelitian mengungkapkan bahwa Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masih berfokus pada pengaturan jenis tindak pidana (jarimah) dan sanksinya. Sementara itu, mekanisme penyelesaian berbasis pemulihan dan perdamaian belum diatur secara komprehensif sehingga penerapan Restorative Justice masih menghadapi tantangan normatif.

Kajian tersebut juga menyoroti terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut dinilai menjadi pijakan penting bagi hakim dalam menerapkan keadilan restoratif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat, serta tujuan pemidanaan.

Selain itu, penelitian mencatat adanya perkembangan kebijakan pada periode 2023–2025, termasuk berbagai upaya lembaga penegak hukum dan Mahkamah Syar’iyah dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif melalui penyusunan pedoman, sosialisasi, dan pembinaan. Langkah tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Meski demikian, penelitian menegaskan bahwa tidak semua perkara jinayah dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Penerapannya tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, karakteristik tindak pidana, perlindungan terhadap korban, kepentingan masyarakat, serta prinsip-prinsip syariat Islam. Untuk tindak pidana yang berdampak luas atau memiliki ancaman hukuman berat, mekanisme peradilan tetap menjadi instrumen utama penegakan hukum.

Melalui penelitian tersebut, penulis merekomendasikan penguatan landasan hukum serta harmonisasi antara Qanun Jinayat, kebijakan nasional, dan pedoman Mahkamah Agung agar penerapan Restorative Justice di Aceh dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Pendekatan ini diharapkan menjadi pelengkap sistem peradilan jinayah dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemaslahatan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap