Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bergerak cepat memastikan hak pendidikan bagi Althaf Rayyan Danish (8), anak yang belum pernah mengenyam pendidikan formal. Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin bersama Bunda PAUD Kota Administrasi Jakarta Timur Essie Feransie Munjirin mendatangi langsung kediaman Danish di RW 09, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Senin (27/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan setelah Wali Kota menerima laporan dari Ketua RW 09 mengenai adanya anak usia sekolah yang belum mendapatkan akses pendidikan. Dalam kesempatan itu, Munjirin berdialog langsung dengan Danish dan keluarganya untuk memberikan motivasi sekaligus memastikan proses pendidikannya segera dimulai.
“Yang terpenting, Danish bisa segera mendapatkan pendidikan,” ujar Munjirin.
Menurut Munjirin, keterlambatan Danish bersekolah dipengaruhi kondisi keluarga. Ibunya telah meninggal dunia, sementara sang ayah bekerja sebagai petugas keamanan di Jakarta Barat sehingga memiliki keterbatasan waktu untuk mendampingi anak bungsunya. Dua kakak Danish juga masih menempuh pendidikan di jenjang SMP dan SMA.
Karena proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) di sekolah negeri telah berakhir, Danish akan terlebih dahulu mengikuti pembelajaran di Sanggar Kegiatan Belajar Masyarakat (SKBM) 32. Pemerintah Kota Jakarta Timur selanjutnya akan mengupayakan agar Danish dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri pada semester berikutnya.
“Insyaallah Danish akan mulai belajar di SKBM 32 terlebih dahulu. Setelah itu akan diupayakan pindah ke sekolah negeri pada semester berikutnya. Yang terpenting, Danish bisa segera mendapatkan pendidikan,” jelas Munjirin.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Jakarta Timur juga menyiapkan pendamping yang akan membantu Danish berangkat ke tempat belajar setiap hari. Selain itu, Danish menerima kartu layanan transportasi agar tidak mengalami kendala menuju lokasi pembelajaran.
“Kami sudah berkoordinasi agar ada warga yang membantu mengantar Danish ke sekolah setiap pagi. Kami juga memberikan kartu transportasi sehingga tidak ada lagi kendala untuk berangkat belajar,” katanya.
Munjirin menegaskan, langkah jemput bola ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa terkecuali.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan anak usia wajib belajar yang belum bersekolah agar pemerintah dapat segera memberikan pendampingan.
“Apabila ada anak usia wajib belajar yang belum bersekolah, jangan dibiarkan. Segera laporkan kepada RT, RW, lurah, atau pemerintah setempat agar kita bersama-sama memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berharap tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, sehingga seluruh generasi muda memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.






