MASL Laporkan Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas ke Ombudsman dan BPKP

oleh
Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan laporan dugaan maladministrasi proyek Geothermal Gunung Tampomas kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan BPKP.
10K pembaca

Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, serta koalisi 16 organisasi masyarakat sipil resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait proyek Geothermal Gunung Tampomas kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (31/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan setelah aksi walkout yang dilakukan delegasi masyarakat adat dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang pada 29 Juli 2026. MASL menilai ketidakhadiran Bupati Sumedang dalam pertemuan tersebut menunjukkan tidak adanya ruang dialog langsung terkait proyek yang menjadi perhatian masyarakat.

Ketua Umum MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan pihaknya mempertanyakan transparansi Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam proses pengembangan proyek panas bumi di Gunung Tampomas.

Menurutnya, dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Sumedang pada April 2026 disebutkan bahwa proyek Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Tampomas telah memasuki tahap lelang dan telah diminati investor. Namun, hingga kini sejumlah dokumen yang dinilai penting belum dipublikasikan kepada masyarakat.

“Publik berhak mengetahui seluruh proses dan dokumen yang berkaitan dengan proyek ini. Transparansi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Susane.

MASL menyebut dokumen yang dipersoalkan antara lain terkait kesesuaian tata ruang, analisis dampak terhadap sumber mata air, perlindungan kawasan cagar budaya, mitigasi potensi bencana geologi, hingga kajian sosial masyarakat.

Laporan Ombudsman Masuk Tahap Pemeriksaan

MASL mengungkapkan laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor Registrasi 0167/LM/VII/2026/BDG telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan kini memasuki tahap pemeriksaan substantif.

Dalam laporannya, MASL menduga terdapat maladministrasi berupa kurangnya keterbukaan informasi publik dalam proses penyelenggaraan proyek. Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Desak Audit Investigatif BPKP

Selain Ombudsman, MASL juga meminta BPKP Provinsi Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap tata kelola proyek Geothermal Tampomas.

Menurut MASL, audit tersebut diperlukan untuk menilai kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk aspek kesesuaian tata ruang, mitigasi bencana, perlindungan sumber mata air, pelestarian situs budaya, serta kajian dampak sosial sebelum proyek dijalankan.

MASL berharap hasil pemeriksaan Ombudsman maupun audit BPKP dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai proses perencanaan proyek geothermal di Gunung Tampomas.

Dalam pernyataan sikapnya, MASL menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, kawasan adat, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap