HUT Ke-4 Iwakum, Perkuat Solidaritas Jurnalis dan Serahkan Bantuan bagi Wartawan Terdampak PHK

oleh
Pengurus dan anggota Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) berfoto bersama para tamu undangan usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Iwakum di Jakarta, Jumat (31/7/2026). Acara tersebut mengusung tema "Menjaga Kemerdekaan Pers" serta menjadi momentum memperkuat solidaritas dan perlindungan bagi insan pers Indonesia.
19.5K pembaca

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 dengan menegaskan komitmennya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memperkuat solidaritas antarsesama jurnalis. Dalam peringatan tersebut, Iwakum juga menyalurkan bantuan kepada wartawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang sedang sakit.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, melalui sambutan yang dibacakan Ketua Pelaksana HUT Ke-4 Iwakum Bayu Primandana, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus terus dijaga.

Menurutnya, wartawan tidak boleh menghadapi ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan,” ujar Irfan Kamil.

Ia menilai tanpa pers yang merdeka, kritik dapat dibungkam, penyimpangan sulit terungkap, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik.

Dalam kesempatan itu, Irfan juga menyoroti sejumlah pernyataan yang belakangan menjadi perhatian publik terkait profesi wartawan. Menurutnya, bertanya merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan harus dipandang sebagai upaya memperoleh informasi yang akurat.

Selain itu, Irfan menyampaikan capaian Iwakum selama kepengurusan 2024–2026, salah satunya keberhasilan mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Putusan itu menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, penilaian Dewan Pers, dan penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

“Putusan tersebut menjadi bagian dari perjuangan seluruh komunitas pers dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Irfan mengingatkan bahwa implementasi putusan tersebut masih membutuhkan komitmen seluruh aparat penegak hukum, lembaga negara, perusahaan pers, dan insan media.

Di sisi lain, Iwakum juga menyoroti tantangan yang dihadapi industri media, mulai dari gelombang PHK hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Sebagai bentuk kepedulian, HUT ke-4 Iwakum diisi dengan penyerahan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak PHK maupun sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Penerima bantuan tersebut yakni Gunawan (Jawapos.com), Syakirun Niam (Kompas.com), Ika Defianti (Liputan6.com), Darmansyah (RMOL.id), Ridwan Aji Pitoko (IDN Times), Intan Afrida (Kompas.com), Radityo Priasmoro (Liputan6.com), dan Reza Lutfi (Kompas TV).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan organisasi tersebut tidak hanya menjadi wadah wartawan hukum, tetapi juga rumah perjuangan bagi seluruh jurnalis dalam menjaga kemerdekaan pers.

“Bantuan ini memang tidak besar, tetapi kami ingin menyampaikan bahwa rekan-rekan jurnalis yang mengalami PHK maupun sedang sakit tidak sendiri. Iwakum akan terus hadir bersama mereka,” ujar Ponco.

Ia menambahkan, kondisi ekonomi dan industri media saat ini memberikan tantangan besar bagi perusahaan pers maupun jurnalis. Karena itu, solidaritas antarsesama insan pers menjadi semakin penting untuk terus diperkuat.

Menutup peringatan HUT ke-4, Iwakum mengajak seluruh pihak menjaga kemerdekaan pers dari berbagai bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, maupun stigma terhadap profesi wartawan, sekaligus memastikan jurnalisme tetap menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi dan kepentingan publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap