Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal di Tanah Abang

oleh
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin memimpin deklarasi perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Kecamatan Tanah Abang bersama Forkopimda, TNI, Polri, dan berbagai organisasi masyarakat sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat keras ilegal.
63.3K pembaca

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, dan berbagai organisasi kemasyarakatan mendeklarasikan perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Kecamatan Tanah Abang, Jumat (7/8/2026).

Deklarasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk memberantas peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, serta dihadiri unsur Forkopimda Jakarta Pusat, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, perwakilan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanah Abang, Danramil Tanah Abang, para camat dan lurah se-Kecamatan Tanah Abang, serta berbagai organisasi masyarakat seperti IKBT, FORKABI, FPI, Ansor, Banser, Bang Japar, Karang Taruna, Betawi Fisabilillah, Sikumbang, FKDM, dan elemen masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Arifin menegaskan bahwa pemberantasan Tramadol ilegal harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“Hari ini kita menyatakan komitmen bersama untuk membersihkan Tanah Abang dari peredaran Tramadol ilegal. Jangan biarkan obat keras ini merusak masa depan anak-anak dan generasi penerus bangsa. Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman agar lahir generasi emas Indonesia,” ujarnya.

Menurut Arifin, deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

Ia menilai keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku. Karena itu, warga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan peredaran Tramadol ilegal maupun obat keras lainnya di lingkungan masing-masing.

Arifin juga mengingatkan bahwa Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga mengancam masa depan generasi muda.

Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat berkomitmen memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran Tramadol ilegal guna mewujudkan Tanah Abang sebagai kawasan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat keras.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap