Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (51) merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166, (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin dan Ramaditya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/26), mengatakan korupsi ini dilakukan terdakwa Yaqut secara bersama-sama.
“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622.090.207.166, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa.
Dakwaan JPU mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Menurut jaksa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” jelas jaksa.
Disebutkan jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan itu juga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Jaksa mengatakan Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Perbuatan terdakwa jelas jaksa, telah memperkaya Yaqut senilai USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar). Jaksa mengatakan perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani, SH. MH dengan hakim anggota Adek Nurhadi, SH. MH dan Sigit Herman, SH. MH.
Akibat perbuatannya, terdakwa Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.l 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











