Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menyerukan penguatan kembali posisi masyarakat adat dalam tata kelola kebudayaan di Kabupaten Sumedang.
Seruan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus 2026. Ketiga lembaga yang menyebut diri sebagai tiga pilar historis Tatar Sumedang itu merilis maklumat kebudayaan dan hukum sebagai bentuk perhatian terhadap keberlanjutan adat dan peradaban Kasumedangan.
Bagi MASL, RWS, dan YPS, Hari Masyarakat Adat Sedunia tidak seharusnya hanya menjadi momentum seremonial. Peringatan tersebut dinilai perlu menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kebijakan yang berkaitan dengan adat, kebudayaan, lingkungan, serta identitas masyarakat Sumedang.
Pesan tersebut dirangkum dalam semangat “Ngaji Diri, Nguji Aturan: Ngajaga Marwah Pusaka, Jeung Jati Diri Lemah Cai.”
Dalam pernyataan bersama, ketiga lembaga menegaskan bahwa adat tidak semestinya diposisikan hanya sebagai komoditas budaya atau pelengkap kegiatan seremonial. Menurut mereka, adat merupakan bagian dari tata kehidupan, identitas masyarakat, serta memiliki keterkaitan dengan hak masyarakat adat.
“Adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis.”
Soroti Perda SPBS dan Perbup Lembaga Kebudayaan
MASL, RWS, dan YPS menilai perlu dilakukan peninjauan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang SPBS serta Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan.
Ketiga lembaga tersebut berpandangan bahwa sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut perlu dikaji kembali agar tidak berdampak pada pelemahan posisi institusi adat.
Menurut mereka, kebijakan mengenai kebudayaan harus tetap memperhatikan hak ulayat, kedaulatan ekologi, serta tata nilai yang telah berkembang dan diwariskan secara turun-temurun di Tatar Sumedang.
Mereka juga menekankan konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai salah satu dasar penting dalam melihat keberadaan adat di Sumedang.
“Negara harus mengingat kembali: adat adalah living law, hukum yang hidup dan mendahului lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan.”
Pilih Jalur Konstitusional
MASL, RWS, dan YPS menyatakan akan menempuh jalur konstitusional untuk menguji dan mengoreksi regulasi yang mereka nilai perlu diperbaiki.
Langkah tersebut, menurut ketiga lembaga, bukan ditujukan sebagai bentuk konfrontasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Mereka menyebutnya sebagai upaya untuk memastikan kebijakan dan regulasi tetap berpihak pada perlindungan masyarakat serta keberlanjutan adat dan kebudayaan.
Mereka menilai hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat dan menjaga nilai-nilai yang hidup di dalamnya.
Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen yang mereka usung melalui semangat “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah.”
Dorong Dialog dengan Pemerintah Sumedang
Selain menyampaikan kritik terhadap regulasi, MASL, RWS, dan YPS membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk membahas kembali arah kebijakan kebudayaan daerah.
Dialog tersebut dinilai penting untuk mencari titik temu antara regulasi pemerintah, keberadaan lembaga adat, perlindungan lingkungan, serta pelestarian sejarah dan identitas masyarakat Sumedang.
Ketiga lembaga berharap Sumedang dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat kebudayaan Sunda melalui kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi keberadaan adat dan masyarakat yang menjaganya.
“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya.”
Pernyataan tersebut disampaikan atas nama Majelis Adat Sumedanglarang dan ditandatangani Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.






