Bapemperda DPRD DKI Matangkan Ranperda Perlindungan Perempuan

oleh
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, H. Abdul Aziz, menyampaikan pandangan dalam pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
20.6K pembaca

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan korban sekaligus memastikan adanya konsekuensi yang dapat mencegah kekerasan terhadap perempuan terulang.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, H. Abdul Aziz, mengatakan pembahasan Ranperda dilakukan dengan mempelajari sejumlah kebijakan yang telah diterapkan daerah lain, termasuk Pemerintah Kota Surabaya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penerapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan. Menurut Abdul Aziz, mekanisme tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar penerapannya di Jakarta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain, termasuk di Surabaya. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme serupa dapat diterapkan di DKI Jakarta sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdul Aziz, dikutip dari kanal YouTube DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Jika mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan, Bapemperda akan mencari alternatif kebijakan yang tetap memiliki daya tekan terhadap pelaku tanpa melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Perlindungan Korban Jadi Perhatian

Abdul Aziz mengatakan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan regulasi. Ia menyoroti masih adanya kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan, terutama ketika pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian karena penyelesaian yang tidak memberikan konsekuensi memadai dapat membuat pelaku tidak mendapatkan efek pencegahan yang kuat.

“Korban kekerasan terhadap perempuan masih cukup banyak. Namun, banyak kasus diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku tidak merasakan konsekuensi yang cukup untuk mencegah perbuatannya terulang,” katanya.

Karena itu, Ranperda Perlindungan Perempuan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian perlindungan bagi korban, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan kekerasan.

Tidak Sekadar Memperberat Sanksi

Abdul Aziz menegaskan tujuan penyusunan Ranperda bukan semata-mata memperberat hukuman bagi pelaku. Regulasi tersebut diharapkan membangun sistem perlindungan perempuan yang lebih komprehensif.

Sistem tersebut mencakup pencegahan kekerasan, penanganan korban, serta pemberian sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi yang jelas. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan,” ujar Abdul Aziz.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, regulasi yang disusun harus dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Bapemperda DPRD DKI Jakarta memastikan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Pihak yang akan dilibatkan antara lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akademisi, aparat penegak hukum, serta organisasi yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan.

Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi aturan, tetapi juga dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta.

Bapemperda berharap Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan nantinya mampu memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, memberikan kepastian perlindungan bagi korban, serta membangun kesadaran masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap