DLH DKI Tindak Empat Perusahaan Angkutan Sampah Ilegal

oleh
DLH DKI Jakarta menindak perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk membuang sampah ke TPS liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.(Sumber: jakarta.go.id)
10.2K pembaca

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pembuangan sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Empat perusahaan yang telah dipanggil dan diperiksa DLH DKI pada Kamis (13/8/2026) yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memperketat pengawasan dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal.

“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini,” kata Dudi di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

DLH DKI kini mengembangkan penelusuran untuk mengetahui seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari sumber sampah, perusahaan pengangkut, kendaraan yang digunakan, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.

DLH Telusuri Rantai Pembuangan Sampah

Dudi menegaskan setiap perusahaan pengangkutan sampah wajib memastikan sampah yang ditangani dibawa ke lokasi pengolahan atau pembuangan yang telah ditetapkan.

Menurut dia, izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Perusahaan harus mampu mempertanggungjawabkan sumber, volume, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pembuangan sampah.

“Perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai sumber sampah, volume yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

DLH juga meminta pengguna jasa pengangkutan sampah memastikan perusahaan yang dipilih memiliki izin dan menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan.

Empat Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.

Berdasarkan izin tersebut, sampah dari pelanggan seharusnya diangkut ke TPST Bantargebang. Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak.

DLH juga menemukan adanya pihak yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” kata Helmy.

Sanksi uang paksa diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Kendaraan Lain di TPS Liar Nagrak Ikut Ditelusuri

Penanganan kasus tidak berhenti pada empat perusahaan tersebut. DLH DKI masih mengidentifikasi kendaraan lain yang diduga membuang sampah ke TPS liar di Nagrak.

Data mengenai asal sampah, volume, kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, serta pengguna jasa akan diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen perizinan.

“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas,” tegas Helmy.

Menurutnya, setiap kendaraan yang teridentifikasi membuang sampah ke lokasi ilegal akan ditelusuri hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, dan pengguna jasanya.

Apabila ditemukan pelanggaran, DLH DKI akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang telah mendapatkan sanksi juga akan menghadapi penegakan hukum lebih lanjut apabila kembali melakukan pelanggaran. Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat. Setiap alur sampah harus dapat ditelusuri dari sumber hingga lokasi pembuangan akhir untuk menutup celah pembuangan ilegal dan mencegah penggunaan TPS liar.

Catatan: Informasi ini dikutip dari portal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (14/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap