Kemenhut Periksa Empat Perusahaan Cegah Karhutla di Kalbar

oleh
11.2K pembaca

Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Tim gabungan diterjunkan untuk memeriksa kesiapan empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menghadapi periode rawan kebakaran.

Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko karhutla selama musim kemarau dan dampak fenomena El Niño. Pemerintah ingin memastikan sarana, personel, serta sistem pengendalian kebakaran milik perusahaan siap digunakan sebelum terjadi kebakaran.

Empat perusahaan yang diperiksa terdiri atas PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan usaha kehutanan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hutan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan akibat asap, keberlanjutan kegiatan ekonomi, dan kepastian investasi.

“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi.”

Periksa Sarana hingga Personel Pengendalian Kebakaran

Pengawasan dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Tim mendatangi langsung lokasi perusahaan untuk memastikan berbagai fasilitas pengendalian karhutla dapat berfungsi dengan baik.

Sejumlah aspek yang diperiksa antara lain menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, serta sistem deteksi dan respons dini.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya melihat keberadaan fasilitas secara administratif. Tim juga memastikan sarana dan personel benar-benar siap digunakan ketika terjadi potensi kebakaran.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa kesiapan sistem pengendalian kebakaran menjadi perhatian utama dalam pengawasan tersebut.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan.”

Leonardo mengatakan menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan pemadaman, hingga regu pengendalian kebakaran harus berada dalam kondisi siap.

Ia juga mengingatkan seluruh pemegang izin kehutanan agar tidak menunggu kebakaran terjadi untuk melakukan pembenahan.

Perusahaan Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan karhutla secara menyeluruh di Kalimantan Barat.

Perusahaan pemegang PBPH diwajibkan memastikan seluruh sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kerjanya berjalan efektif. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban dan ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi administratif.

Kementerian Kehutanan juga terus mendorong penguatan deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, patroli, serta koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran sejak awal sehingga dampaknya terhadap hutan, kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, dan keselamatan publik dapat ditekan.

Catatan: Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Minggu (16/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap