GMNI Tolak Penjualan Wisma Marinda, Tuntut Kejelasan Status Aset

oleh
Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penjualan Wisma Marinda di Jakarta.
80.1K pembaca

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan menolak dugaan penjualan Wisma Marinda di Jalan Percetakan Negara XI Nomor 131 B, Jakarta.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan DPP GMNI di Wisma Trisakti GMNI pada Senin (11/8/2026) dan ditandatangani Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar.

Sujahri mengatakan Wisma Marinda memiliki nilai sejarah bagi perjuangan ideologis Front Marhaenis. Menurutnya, tempat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga dan melestarikan nilai-nilai ajaran Bung Karno dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Atas informasi mengenai dugaan penjualan aset tersebut, DPP GMNI menyampaikan lima sikap.

Pertama, GMNI menolak setiap bentuk penjualan Wisma Marinda.

Kedua, GMNI mengecam tindakan sepihak yang diduga dilakukan sejumlah pihak dalam proses pengambilan keputusan penjualan tanpa melibatkan organisasi Front Marhaenis yang tergabung dalam Yayasan Wisma Marinda.

Organisasi tersebut meliputi GMNI, Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM), Pemuda Demokrat Indonesia, dan Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI).

Ketiga, DPP GMNI menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penjualan Wisma Marinda.

Keempat, GMNI mengajak seluruh organisasi Front Marhaenis bersama-sama mengungkap informasi dan proses yang berkaitan dengan dugaan penjualan aset tersebut.

Kelima, DPP GMNI menyerukan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI di seluruh Indonesia, terutama yang masih memiliki aset serupa, untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan sekretariat masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan serupa terhadap aset organisasi di daerah lain.

Sujahri menegaskan DPP GMNI akan mengambil langkah yang dianggap diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status Wisma Marinda dan proses dugaan penjualannya. Langkah tersebut, kata dia, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

“DPP GMNI akan secara aktif melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk upaya hukum, untuk mendapatkan kejelasan terkait status dan proses penjualan Wisma Marinda,” tegas Sujahri.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat informasi resmi mengenai pihak yang disebut melakukan transaksi penjualan maupun kepastian apakah proses tersebut telah dilakukan melalui mekanisme formal yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang beredar, Sujahri menyebut pihak yang diduga terkait dengan proses penjualan tersebut berasal dari kalangan alumni dan pihak yayasan. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap