Rencana penerapan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam di Jakarta mendapat penolakan dari Ketua Pokja Kepolisian Jakarta Barat, Teuku Faisal. Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan skema lain yang dinilai lebih ringan bagi masyarakat.
Faisal menilai penerapan tarif parkir puluhan ribu rupiah per jam belum tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
“Kami berharap Gubernur tidak menarik tarif parkir, apalagi sebanyak Rp60 ribu per jam. Untuk saat ini kondisi penghasilan masyarakat, baik kelas atas maupun kelas bawah, sedang tidak baik-baik saja. Akan memberatkan masyarakat,” ujar Faisal.
Sebagai alternatif, Faisal mengusulkan agar pembayaran parkir dikaitkan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut dia, kontribusi parkir dapat ditetapkan maksimal 20 persen dari nilai PKB yang dibayarkan pemilik kendaraan.
“Dengan begitu, parkir bisa dibayar di muka saat masyarakat membayar distribusi PKB. Nilainya 20 persen dari PKB,” katanya.
Usulkan Stiker Parkir bagi Kendaraan yang Taat PKB
Faisal juga mengusulkan penerbitan stiker sebagai tanda kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB. Pemilik kendaraan yang memiliki stiker tersebut dapat memperoleh fasilitas parkir tanpa pungutan tambahan di lokasi tertentu yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Sebaliknya, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban PKB atau tidak memiliki bukti pembayaran dapat dikenakan tarif parkir lebih tinggi.
Menurut Faisal, skema tersebut tidak hanya dapat menjadi alternatif penerimaan daerah, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.
“Bilamana nanti masyarakat tidak membayar PKB atau tidak ada bukti stiker, maka silakan gunakan aturan tarif parkir baru yang memang lebih mahal. Sehingga Pemprov selain pendapatannya meningkat, juga ada peningkatan wajib pajak PKB,” ujarnya.
Kendaraan dari Luar Jakarta Diusulkan Membayar Lebih Mahal
Faisal turut mengusulkan pemberlakuan tarif berbeda bagi kendaraan dari luar Jakarta. Kendaraan yang berasal dari daerah lain dan menggunakan fasilitas parkir di Jakarta dapat dikenakan tarif lebih tinggi.
Menurutnya, skema tersebut dapat membedakan kendaraan yang pemiliknya telah berkontribusi melalui pembayaran PKB dengan kendaraan yang tidak terdaftar sebagai objek PKB DKI Jakarta.
Ia juga menilai skema parkir berbasis PKB berpotensi membantu mengurangi praktik parkir liar. Masyarakat yang telah memperoleh fasilitas parkir melalui skema tersebut dinilai tidak lagi memiliki alasan untuk menggunakan jasa parkir liar.
“Parkir liar akan hilang dengan sendirinya karena masyarakat sudah mendapatkan parkir gratis,” kata Faisal.
Tarif Parkir Rp60 Ribu Masih Menjadi Perdebatan
Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan belum memutuskan penerapan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam.
Pembahasan tarif parkir tidak hanya berkaitan dengan besaran pungutan. Kebijakan tersebut juga berhubungan dengan upaya meningkatkan pendapatan daerah, mendorong kepatuhan pembayaran PKB, mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, serta menjaga kemampuan ekonomi masyarakat.
Usulan skema parkir berbasis PKB yang disampaikan Faisal menjadi salah satu alternatif yang dapat dikaji pemerintah untuk mencari keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat.











