JPU Tegaskan Dakwaan Terdakwa Bangun Paulus Tudungta Sudah Jelas dan Lengkap

oleh
9.8K pembaca

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Penegasan itu disampaikan JPU Andri Saputra dalam tanggapannya atas perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

JPU menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan dan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam eksepsi penasehat hukum, lanjut Andri, telah mencampurkan persoalan perdata dengan tindak pidana. Sehingga ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, menurut JPU, seluruh keberatan tersebut tidak menggugurkan surat dakwaan terhadap terdakwa.

“Berdasarkan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi perlawanan berkaitan dengan kewenangan pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan,” kata Jaksa Andri.

Sementara itu, sejumlah dalil penasihat hukum dinilai telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam persidangan.

Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, JPU menyatakan cara penagihan yang dilakukan Bangun Paulus Tudungta diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya disebut lebih besar daripada piutang.

JPU menegaskan persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

Mengenai perhitungan kerugian, JPU membantah adanya kesalahan. Nilai kerugian bersih korban Vinson Leocarlius disebut sebesar Rp60,75 juta, yang diperoleh dari kerugian Rp 80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang diambil korban.

JPU juga menilai tabel perbandingan antara dakwaan dan BAP yang diajukan penasihat hukum tidak dapat membatalkan dakwaan karena substansinya berkaitan dengan pembuktian.

Menurut JPU, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung pada pokoknya menyatakan dakwaan tidak serta-merta batal hanya karena terdapat kekurangan uraian, sepanjang peristiwa pidana masih dapat dipahami secara jelas,” pungkas Andri Saputra.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba dengan anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan, agar menolak dan mengesampingkan perlawanan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap