KAMSRI Gelar Aksi di DPR, Desak RUU Perampasan Aset Disahkan 2026

oleh
Gedung DPR/MPR RI di Jakarta, lokasi aksi KAMSRI yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
10.4K pembaca

Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, KAMSRI juga membawa tuntutan terkait pemberantasan korupsi, judi online, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat terdampak kerusakan ekologis.

KAMSRI menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus segera dituntaskan dan tidak kembali berakhir sebagai agenda politik tanpa kepastian.

Saat ini, Komisi III DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Dalam prosesnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, antara lain penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan.

Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP KAMSRI, Maulana Taslam, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga negara.

“Kami datang ke DPR bukan sekadar berteriak, tetapi untuk memastikan suara rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan undang-undang yang konkret. RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama menjadi pembahasan,” kata Maulana.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

KAMSRI Soroti Kepastian Hukum

KAMSRI menyatakan mendukung pemberantasan korupsi, tetapi penerapan aturan perampasan aset harus tetap menjamin proses hukum yang adil.

Maulana mengatakan RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas mekanisme perampasan, pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta tata kelola aset hasil perampasan.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh melahirkan kesewenang-wenangan baru. RUU Perampasan Aset harus kuat terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga kuat dalam menjamin kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegasnya.

Tujuh Tuntutan KAMSRI

Dalam aksi tersebut, KAMSRI membawa tujuh tuntutan utama.

Mendesak DPR RI dan pemerintah menuntaskan serta mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 2026 dengan substansi yang efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan serta menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Memastikan aset hasil perampasan dikelola secara transparan dan akuntabel serta dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Mendorong penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara maksimal dan konsisten tanpa pandang bulu.

Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk melalui konsultasi publik yang terbuka.

Mendorong pemberantasan judi online secara tegas dan menyeluruh, termasuk terhadap jaringan, bandar, penyedia sistem pembayaran, serta pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.

Maulana mengatakan KAMSRI akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menghasilkan regulasi yang dinilai mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara.

“Kami tidak ingin rakyat kembali mendengar janji bahwa RUU ini akan selesai pada akhir tahun, tetapi kemudian kembali tertunda. Kalau Desember 2026 menjadi target pengesahan, DPR harus menunjukkan peta jalan yang jelas, terbuka, dan dapat diawasi masyarakat,” ujarnya.

KAMSRI juga meminta DPR tidak menjadikan keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan maupun partisipasi publik.

Menurut organisasi tersebut, setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset harus dibahas secara matang agar efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

DPP KAMSRI memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap