PT Tiga Inti Utama (TRIV) resmi melayangkan Hak Jawab kepada media siber Sketsindonews.com terkait pemberitaan berjudul “Kuasa Hukum Desak TRIV Buka Bukti Pemblokiran Akun dan Dasar Tuduhan kepada Pengguna” yang diterbitkan pada 14 Juli 2026.
Langkah ini merujuk pada Surat Dewan Pers Nomor 1134/DP/K/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Penyelesaian Pengaduan.
Dalam penilaiannya, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Sketsindonews.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena disajikan tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak PT TRIV. Dewan Pers juga menilai berita tersebut bersumber sepihak dari kuasa hukum pengguna tanpa proses verifikasi.
Direktur Kepatuhan PT TRIV, Jackqueline, menegaskan bahwa pemberitaan sepihak tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif publik dan merugikan reputasi perusahaan.
Ia meluruskan bahwa persoalan mengenai kendala transaksi maupun dinamika dengan nasabah sebenarnya telah diselesaikan secara damai melalui musyawarah.
“Persoalan dengan nasabah telah diselesaikan secara damai . Namun, pemberitaan dimuat kembali secara berulang tanpa verifikasi dan konteks yang lengkap, seolah-olah permasalahan masih berlangsung, Nasabah bahkan telah membuat surat pernyataan dan video bahwa nasabah keberatan atas liputan yang dilakukan tanpa seizin nasabah” tegas Jackqueline dalam keterangannya, Rabu 26 Agustus 2026.
Jackqueline juga menolak tegas berbagai tuduhan yang disajikan tanpa konfirmasi, termasuk tuduhan yang menyudutkan tim kuasa hukum perusahaan.
Atas penayangan berita yang dinilai melanggar KEJ tersebut, pihak pengacara perusahaan juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Sesuai dengan keputusan Dewan Pers, PT TRIV meminta redaksi Sketsindonews.com memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional, menautkannya pada berita awal, serta menyampaikan dan mempublikasikan permohonan maaf resmi kepada PT.TRIV sesuai ketentuan paling lambat 3×24 jam sejak surat diterima.
Selain itu, media diminta menautkan Hak Jawab pada berita awal serta mencantumkan catatan bahwa berita sebelumnya telah dinyatakan melanggar Pasal 3 KEJ oleh Dewan Pers.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Namun, kebebasan pers harus dijalankan bersamaan dengan kewajiban verifikasi, akurasi, dan keberimbangan,” pungkas Jackqueline.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan surat resmi yang diterima melalui surat elektronik dari PT Tiga Inti Utama (TRIV). Redaksi mohon maaf atas ketidakakuratan dalam berita yang disajikan.










