Kejagung Sita Uang Rp401 miliar dari PT CNI dalam Kasus Korupsi Nikel

oleh
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (31/8/2026). (Foto : Istimewa).
16.3K pembaca

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (31/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh PT CNI.

Pengungkapan kasus ini, menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang terakhir diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

Menurut Saiful bahwa pada tahun 2017-2019, di Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI. Perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen.

“Dimana pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar sekitar Rp401 miliar.

Kemudian, pada Jumat (28/8/2026), penyidik menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar tersebut dari PT CNI. Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful.

Terkait perkara, Saiful mengatakan saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” pungkasnya. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap