Kemenag Perkuat Peran KUA Lindungi Perempuan dan Anak

oleh
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi dalam kegiatan National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: kemenag.go.id)
9.6K pembaca

Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. KUA ke depan tidak hanya menjalankan pencatatan pernikahan, tetapi juga diarahkan menjadi pusat edukasi, konseling, dan pendampingan keluarga.

Penguatan tersebut dibahas dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 yang mempertemukan sekitar 500 penghulu, ulama, akademisi, dan pengasuh pesantren dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan berlangsung di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 9–10 September 2026.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan maslahah.

Menurutnya, layanan keluarga perlu diperkuat sejak tahap edukasi dan pencegahan hingga pendampingan ketika muncul persoalan dalam rumah tangga.

“Peran tersebut menjadi semakin penting karena persoalan keluarga dapat berdampak langsung terhadap perempuan dan anak,” ujar Zayadi, Rabu (9/9/2026).

Melalui forum Nasuha 2026, penghulu dan penyuluh didorong memiliki perspektif pelayanan yang lebih luas. KUA diharapkan tidak berhenti pada layanan administrasi pernikahan, tetapi mampu menjadi tempat masyarakat mendapatkan edukasi dan bantuan ketika menghadapi persoalan keluarga.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat bimbingan perkawinan sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. KUA juga didorong menyediakan konseling berkelanjutan serta membangun jejaring dengan lembaga terkait agar persoalan perempuan dan anak dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Zayadi menilai perubahan tersebut membutuhkan peningkatan kapasitas penghulu dan penyuluh, terutama dalam edukasi keluarga, konseling, deteksi dini masalah, serta koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Forum ini menjadi ruang konsolidasi pemikiran, ruang di mana kebijakan kita rumuskan, implementasinya kita gerakkan, dan kualitas layanan keluarga kita perkuat,” katanya.

Selain membahas transformasi layanan KUA, Nasuha 2026 juga mengkaji sejumlah isu strategis. Di antaranya implementasi KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA, ketahanan keluarga menghadapi ancaman nonmiliter, serta pengembangan fikih keluarga kontemporer yang menghubungkan kajian teks klasik dengan hukum positif.

Forum tersebut juga menerima 265 naskah ilmiah melalui call for paper. Sebanyak 10 makalah terbaik dipilih untuk dipresentasikan secara luring guna memperkaya perspektif para praktisi di lapangan.

Menurut Zayadi, pembahasan Nasuha 2026 mencakup sejumlah tema, mulai dari regulasi dan kepemimpinan keagamaan, ketahanan keluarga, keluarga kontemporer, revitalisasi bimbingan perkawinan, konseling berkelanjutan, hingga penguatan modal sosial dan lokal.

Hasil pembahasan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan. Kemenag menargetkan rekomendasi Nasuha 2026 dapat diterapkan oleh penghulu dan penyuluh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap Nasuha 2026 ini tidak berhenti sebagai forum pertemuan. Kegiatan ini diharapkan melahirkan rekomendasi, membangun jejaring kerja baru, dan arah kebijakan yang memperkuat KUA sebagai simpul layanan keagamaan,” pungkas Zayadi.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (9/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap