Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekaligus menerima penitipan uang dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu.
Uang yang diserahkan secara sukarela tersebut mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000. Penyerahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan melalui perwakilan PT PSMI dan berkaitan dengan perkara pemanfaatan kawasan hutan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
“Nilai uang yang diserahkan secara sukarela mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000. Penyerahan dilakukan melalui perwakilan PT PSMI,” kata Saiful dalam keterangannya.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jampidsus di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saiful menjelaskan, langkah tersebut juga mempertimbangkan kondisi operasional dan keuangan PT PSMI yang saat ini menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional perusahaan.
*Penyidikan Perkara PT PSMI*
Dalam penanganan perkara ini, lanjut Saiful, penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, uang yang diserahkan PT PSMI telah disita oleh penyidik. Penyitaan tersebut mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan ekspose dengan ahli,” ujar Saiful.
*Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan*
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996. Izin tersebut mencakup kawasan sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.
Menurut Saiful, sejak 2007 PT PSMI diduga mengelola sebagian lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan tanpa dasar hukum yang sah. Pengelolaan itu antara lain dilakukan dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
Kemudian pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) terkait kerja sama kemitraan di Register 42, 44, dan 46.
“Kerja sama tersebut mencakup pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan kawasan hutan,” jelas Saiful.
Tim penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT Inhutani V telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
*Barang Bukti Akan Dikelola Badan Pemulihan Aset*
Saiful mengatakan, penyidik selanjutnya akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset. Penyerahan tersebut dilakukan agar barang bukti dapat dirawat dan dikelola dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Penyidik Jampidsus juga akan mendorong pembukaan rekening escrow bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bisnis inti di bidang perkebunan. Rekening tersebut nantinya dikelola dengan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung kebutuhan operasional dan pencatatan keuangan perusahaan.
Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata diarahkan pada pemidanaan. Penegakan hukum juga harus memberikan dampak pada pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola perusahaan setelah proses penindakan.
“Tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pascapenindakan,” pungkasnya. (Simon)









