Kemenhut Upayakan Pemulangan 5 Bayi Orangutan dari India

oleh
Lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik Balasore, Odisha, India, dan kini mendapatkan penanganan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar. (Sumber: kehutanan.go.id)
11.9K pembaca

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak menindaklanjuti penemuan lima bayi orangutan di Odisha, India. Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan identitas, asal-usul, kondisi kesehatan, hingga kemungkinan pemulangan kelima satwa tersebut ke Indonesia.

Kelima bayi orangutan ditemukan Dinas Kehutanan setempat pada Selasa (8/9/2026) di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, Jaleswar, Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari perbatasan dengan Negara Bagian Bengal Barat.

Kelima satwa diperkirakan berusia sekitar 1–1,5 tahun dan berdasarkan informasi awal berada dalam kondisi sehat. Saat ini, mereka mendapatkan perawatan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India.

Pengamatan awal terhadap ciri fisik menunjukkan kelima satwa diduga merupakan orangutan Sumatera. Namun, Kemenhut menegaskan bahwa kesimpulan tersebut belum final. Identifikasi jenis dan asal-usul genetik akan diperkuat melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang.

Kemenhut Koordinasi dengan India

Orangutan bukan satwa asli India. Habitat alaminya berada di Indonesia dan Malaysia, termasuk Pulau Sumatera dan Borneo.

Karena itu, keberadaan lima bayi orangutan di India menjadi perhatian serius. Pemerintah Indonesia menduga satwa tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan atau penyelundupan satwa liar lintas negara. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses investigasi dan identifikasi lebih lanjut.

Kemenhut telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, BRIN sebagai Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.

Koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan dan kemungkinan repatriasi dapat berlangsung sesuai hukum nasional serta mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Langkah serupa pernah dilakukan Indonesia ketika Kemenhut bersama sejumlah lembaga berhasil memulangkan empat orangutan korban perdagangan ilegal dari Thailand pada Desember 2025. Keempatnya menjalani identifikasi fisik dan uji DNA sebelum dipulangkan dan disiapkan untuk rehabilitasi di Indonesia.

Mitra Konservasi Siap Bantu

Kemenhut juga menggandeng sejumlah organisasi konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan dan rehabilitasi orangutan.

Beberapa di antaranya adalah Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).

Para mitra tersebut menyatakan kesiapan mendukung proses repatriasi serta penanganan kelima bayi orangutan apabila nantinya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Setibanya di Indonesia, satwa tidak serta-merta langsung dilepasliarkan. Mereka harus melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, hingga rehabilitasi sesuai kondisi masing-masing individu.

Tahapan tersebut penting untuk memastikan satwa dalam kondisi sehat dan memiliki kemampuan bertahan hidup sebelum dikembalikan ke habitat alaminya. Prosedur rehabilitasi orangutan yang diterapkan Kemenhut juga mencakup pemeriksaan kesehatan dan karantina sebelum satwa dikembalikan ke alam.

Indonesia Kawal Proses Repatriasi

Kemenhut menegaskan keselamatan dan kesejahteraan lima bayi orangutan menjadi prioritas. Proses pemulangan akan dilakukan secara hati-hati dengan mengikuti ketentuan konservasi dan kesehatan satwa.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar dapat melibatkan jaringan lintas negara. Karena itu, upaya pemberantasannya membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, otoritas ilmiah, CITES, lembaga konservasi, dan negara terkait.

Pemerintah Indonesia juga terus memperkuat kerja sama internasional untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar sekaligus mengupayakan pemulangan satwa asal Indonesia yang ditemukan di luar negeri.

Kemenhut memastikan perkembangan kasus lima bayi orangutan tersebut akan terus dipantau. Pemerintah juga akan mendukung proses investigasi untuk mengetahui asal-usul satwa dan mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kamis (10/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap