PN Jakarta Pusat Dorong Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Penerapan KUHAP

oleh
14.7K pembaca

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendorong penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menghadapi pembaruan hukum acara pidana (KUHAP). Pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap menjamin perlindungan hak warga negara.

Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, mengatakan sinergi antar-aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam penerapan pembaruan hukum acara pidana.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas sejumlah produk hukum Mahkamah Agung yang diterbitkan pada 2026, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026, SEMA Nomor 3 Tahun 2026, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Sementara itu, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur langkah yang perlu dilakukan ketika permohonan praperadilan masih berlangsung.

Adapun SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pedoman pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Ketiga ketentuan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan praktik penegakan hukum sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Nevasari Susanti, yang menyampaikan materi mewakili Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Aset Mulyana, S.H., M.Hum.

Narasumber lainnya adalah Ketua PN Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H.

Sejumlah unsur penegak hukum turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK, jajaran kejaksaan, para asisten, para kepala kejaksaan negeri, serta peserta undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Nevasari membahas upaya paksa dalam KUHAP, terutama mengenai penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Pembahasan mencakup dasar dan batas kewenangan aparat penegak hukum, mekanisme izin dan persetujuan pengadilan, persyaratan formal dan materiil, pengelolaan serta pengamanan aset elektronik, mekanisme pengawasan, hingga konsekuensi hukum apabila prosedur tidak dipenuhi.

Menurut narasumber, upaya paksa merupakan bagian penting dalam proses pidana karena dapat dilakukan ketika suatu tindak pidana belum terbukti sepenuhnya di persidangan. Karena itu, setiap tindakan harus didasarkan pada dugaan yang patut, kewenangan yang sah, dan prosedur hukum yang berlaku.

Penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran juga memiliki konsekuensi terhadap hak warga negara. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara terkendali, proporsional, dan akuntabel serta berada dalam mekanisme izin dan pengawasan pengadilan.

Purwanto mengatakan pembahasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama antar-aparat penegak hukum sekaligus memperkuat koordinasi dalam penerapan ketentuan hukum acara pidana.

“Pemahaman dan sinergi antar-aparat penegak hukum menjadi penting agar setiap tindakan dalam proses pidana dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Purwanto. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap