Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka YT (39) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
YT diduga terlibat dalam pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Perkara tersebut dikembangkan melalui penelusuran asal-usul kayu yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan intelijen Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23–27 Juli 2026. Petugas menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM.
Kayu tersebut diketahui berasal dari Wamhogo dan diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen administrasi hasil hutan yang sah.
Petugas kemudian melakukan operasi peredaran hasil hutan pada 5–10 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, diamankan 23 batang kayu pacakan/sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.
Telusuri Asal Kayu
Penyidik tidak berhenti pada pengamanan kayu. Penelusuran juga dilakukan terhadap asal-usul dan jalur peredarannya.
Hasil pemetaan menunjukkan lokasi pembalakan kayu yang diduga menjadi asal barang bukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain kayu hasil temuan, satu unit truk pengangkut, serta dokumen catatan hasil hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, YT diduga memiliki keterkaitan dengan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Berkas perkara kemudian diserahkan kepada Kejati Maluku untuk diteliti sesuai ketentuan hukum.
YT disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengawasan hasil hutan harus dilakukan dari kawasan hutan hingga jalur distribusi.
“Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya.”
Menurut Januanto, pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga sumber daya hutan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penyidikan dikembangkan untuk menelusuri asal kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut.”
Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal akan terus diperkuat, termasuk melalui peningkatan pengawasan lapangan, pengembangan informasi, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Sabtu (12/9/2026).











