Ibas Soroti Tiga Dekade Reformasi dan Arah Indonesia 2045

oleh
Wakil Ketua MPR RI bersama perwakilan PUSaKO Universitas Andalas dalam diskusi rangkaian Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX di Kompleks Parlemen RI, Jakarta. (Sumber: mpr.go.id) 
10.2K pembaca

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengajak seluruh elemen bangsa mengevaluasi perjalanan tiga dekade reformasi serta memperkuat sistem ketatanegaraan untuk menghadapi tantangan pembangunan menuju Indonesia Maju 2045.

Hal itu disampaikan Ibas saat berdiskusi dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas dalam rangkaian Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX bertema Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Ibas, reformasi telah membawa sejumlah perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain perkembangan demokrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, mekanisme checks and balances, pemilihan langsung, serta penguatan peran lembaga negara dan jaminan hak asasi manusia.

Namun, ia menilai perjalanan tersebut tetap perlu dievaluasi untuk melihat sejauh mana konstitusi mampu membatasi kekuasaan sekaligus memastikan penyelenggaraan negara memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Konstitusi bukan sekadar teks hukum. Konstitusi adalah arah dan kompas kehidupan bernegara yang menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana rakyat dilindungi, dan ke mana arah bangsa ini hendak dibawa,” ujar Ibas.

Pembangunan Perlu Berkesinambungan

Ibas juga menyoroti pentingnya kesinambungan pembangunan jangka panjang agar tidak berhenti setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.

Menurut dia, pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pangan, energi, industrialisasi, infrastruktur, pertahanan, transformasi digital, hingga pembangunan wilayah membutuhkan arah yang berkelanjutan.

“Kita tentu ingin mencapai Indonesia Maju 2045. Karena itu, perlu kita pikirkan bagaimana pembangunan jangka panjang dapat terus berjalan melampaui setiap periode kepemimpinan dan perubahan politik,” kata Ibas.

Dalam konteks tersebut, Ibas menyebut pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu dilakukan secara hati-hati apabila dinilai diperlukan. Menurutnya, pembahasan harus mencakup hubungan PPHN dengan kewenangan presiden, kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan, kedudukan hukum, serta mekanisme penyusunannya.

Ia juga menekankan pentingnya kajian mendalam dan partisipasi publik dalam pembahasan tersebut.

Akademisi dan Masyarakat Perlu Dilibatkan

Ibas mengatakan pembahasan mengenai masa depan ketatanegaraan tidak cukup hanya dilakukan pemerintah, parlemen, atau partai politik.

Perguruan tinggi, akademisi, pakar, masyarakat sipil, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat dinilai perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan gagasan dan masukan.

MPR, kata Ibas, terus membuka ruang bagi publik untuk memberikan pandangan terkait pengkajian ketatanegaraan. Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR juga menghimpun pemikiran dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

KNHTN IX Bahas Lima Isu

Dalam pertemuan tersebut, PUSaKO Universitas Andalas menyampaikan hasil KNHTN IX yang diikuti sekitar 385 peserta dari berbagai perguruan tinggi.

Direktur PUSaKO Universitas Andalas Charles Simabura menjelaskan, konferensi membahas lima isu utama, yakni kekuasaan kehakiman, partai politik, pemilu, ekonomi, serta regulasi dan persoalan ketatanegaraan.

Charles menegaskan, pembahasan PPHN bukan bagian dari agenda KNHTN IX. PUSaKO memiliki kajian tersendiri mengenai PPHN yang telah dilakukan sebelumnya.

Perbedaan Pandangan soal PPHN

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyampaikan pandangan bahwa konstitusi pada dasarnya telah menjadi haluan negara. Menurutnya, persoalan utama adalah bagaimana prinsip-prinsip konstitusi diterapkan secara konsisten.

Benny juga menyebut terdapat opsi untuk mengatur PPHN melalui undang-undang apabila diperlukan sebagai instrumen untuk mengoperasionalkan prinsip konstitusi. Sementara jika ditempatkan dalam konstitusi, konsekuensi terhadap struktur ketatanegaraan perlu dipertimbangkan secara matang.

Sementara itu, Hinca Panjaitan menyoroti keterkaitan isu ketatanegaraan dengan agenda ekonomi, keadilan, dan demokrasi. Ia juga menyinggung kelembagaan kekuasaan kehakiman, otonomi daerah, serta pemenuhan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Jansen Sitindaon turut menyampaikan sejumlah rekomendasi KNHTN IX, antara lain mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penghitungan kerugian negara serta konsep green welfare state dan penerapan prinsip strict liability dalam perlindungan lingkungan.

Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Ibas mengatakan refleksi tiga dekade reformasi tidak berarti mengabaikan berbagai perkembangan yang telah terjadi. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi dan kapasitas negara dapat dirasakan masyarakat secara lebih merata.

Ia juga menyoroti besarnya APBN serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah.

“Dengan APBN sekitar Rp4.000 triliun, tantangan kita adalah bagaimana memastikan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi dapat dijawab dengan baik,” kata Ibas.

Ibas menyebut pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan parlemen perlu terus memperhatikan tata kelola politik, ketatanegaraan, ekonomi, perdagangan, serta distribusi pembangunan ke daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa Partai Demokrat terus mendorong gagasan Four-Track Strategy yang mencakup pertumbuhan ekonomi berkeadilan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas hidup melalui perlindungan sosial, serta penguatan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan. Pernyataan tersebut merupakan posisi politik Partai Demokrat yang disampaikan Ibas dalam forum tersebut.

Pada bagian akhir, Ibas menekankan pentingnya dialog antara lembaga negara, akademisi, dan masyarakat dalam membahas masa depan konstitusi serta arah pembangunan Indonesia.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Rabu (16/9/26).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap