Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sekitar 18,4 kilogram sabu, 10.508 butir ekstasi, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika, kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Bekasi pada Senin (7/9/2026). Petugas kemudian mengamankan AR (24) di kawasan Jl. Boulevard Timur, Bekasi Utara.
Dari pemeriksaan telepon seluler AR, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika di sebuah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi warna biru, 750 butir ekstasi warna merah muda, 300 butir ekstasi warna kuning, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga etomidate.
Polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yakni IAY (25) dan AB (26).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si. mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi penyimpanan narkotika. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial Y yang masih DPO. AR diduga berperan sebagai perantara, sedangkan IAY dan AB membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)








