Tapir Terjebak di Saluran Air Perkebunan Sawit Mesuji

oleh
Seekor tapir betina yang sebelumnya terjebak di saluran air perkebunan sawit di Kabupaten Mesuji, Lampung, telah berhasil dievakuasi dan diamankan dan sudah menjalani perawatan oleh petugas,(Sumber: kehutanan.go.id)
4.3K pembaca

Seekor tapir sumatera (Tapirus indicus) ditemukan terperosok dan terjebak di saluran air di area perkebunan sawit PT Pematang Agri Lestari (PT PAL), Kabupaten Mesuji, Lampung.

Evakuasi dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung bersama pemerintah daerah, kepolisian, pihak perusahaan, dan masyarakat.

Kepala Balai KSDA Bengkulu Agung Nugroho mengatakan penanganan satwa dilindungi harus dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kesehatan dan kesejahteraan satwa.

“BKSDA Bengkulu bersama para pihak telah melakukan evakuasi dan penanganan awal terhadap tapir tersebut. Saat ini satwa masih menjalani observasi untuk memantau kondisi kesehatan, perilaku, serta perkembangan luka yang dialami,” ujar Agung.

Ditemukan Karyawan Perkebunan

Tapir tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan PT PAL pada Minggu sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, satwa terlihat bergerak di sekitar area perkebunan yang ditumbuhi sawit, karet, dan semak belukar.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tapir masih terlihat mencari makan dan minum di sekitar vegetasi serta tumpukan sawit.

Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, masyarakat dan pihak terkait mengetahui satwa tersebut telah terperosok ke saluran air dan tidak dapat keluar sendiri.

Proses evakuasi kemudian melibatkan BKSDA Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji, Kecamatan Way Serdang, Dalmas Polres Mesuji, karyawan PT PAL, serta masyarakat.

Berjarak 800 Meter dari Jalan Tol

Lokasi penemuan tapir berjarak sekitar 800 meter dari ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses penanganan karena pergerakan tapir menuju jalan tol dapat membahayakan satwa maupun pengguna jalan.

BKSDA juga mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar lokasi sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Tapir Betina Alami Luka Ringan

Hasil pemeriksaan awal tim KSDA yang didampingi dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji, drh. Zainal Indrianto dan drh. Vina Lusia Haryani, menunjukkan tapir tersebut berjenis kelamin betina.

Satwa mengalami stres ringan dan sejumlah luka lecet pada beberapa bagian tubuh, antara lain kaki, tengkuk, punggung, perut sebelah kanan, dan mulut.

Setelah berhasil dievakuasi dan berdiri, tapir dapat berjalan dengan baik. Pemeriksaan awal juga belum menunjukkan adanya tanda patah tulang.

Meski demikian, pemeriksaan dan pemantauan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan tidak terdapat cedera internal maupun gangguan kesehatan lainnya.

Dirawat di Taman Kehati Mesuji

Sebagai penanganan awal, petugas mengevakuasi tapir dari saluran air, memberikan vitamin, serta mengobati bagian tubuh yang mengalami luka.

Setelah kondisinya memungkinkan untuk dipindahkan, tapir ditempatkan sementara di Taman Kehati Kabupaten Mesuji untuk menjalani observasi dan perawatan intensif.

Satwa tersebut ditempatkan di kandang seluas sekitar 2.000 meter persegi dengan tinggi pagar sekitar 1,6 meter. Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesejahteraan satwa.

Pelepasliaran Masih Dikaji

Tapir (Tapirus indicus) merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Jenis ini juga tercantum dalam Appendix I CITES sehingga perdagangan internasional spesimennya mendapat pengaturan ketat.

BKSDA Bengkulu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Pelepasliaran kembali masih akan dikaji setelah kondisi kesehatan tapir dinyatakan layak. Lokasi tujuan juga harus memenuhi persyaratan ekologis dan pertimbangan teknis lainnya.

Keputusan pelepasliaran akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta asesmen dokter hewan terhadap kondisi satwa.

BKSDA Bengkulu mengimbau masyarakat tidak mengejar, menangkap, memberi pakan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu satwa liar.

Masyarakat yang menemukan satwa liar dilindungi diminta segera melapor kepada BKSDA atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara tepat.

(Sumber: kehutanan.go.id)

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (21/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap