DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Robertus Juan Soroti Penyelesaian Konflik Agraria

oleh
Rapat Paripurna DPR RI saat membahas dan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Jakarta.
5.9K pembaca

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

RUU Pengaturan Reforma Agraria disusun untuk memberikan landasan hukum yang lebih terintegrasi terkait penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pelaksanaan reforma agraria.

Dalam pembahasan terakhir, RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Salah satu substansi penting yang disepakati adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Robertus Juan Soroti Pelaksanaan di Lapangan

Aktivis muda Katolik sekaligus Founder Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI), Robertus Juan Pratama, menilai persetujuan RUU tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan pembentukan kerangka hukum reforma agraria di Indonesia.

Namun, ia menilai pengesahan regulasi perlu diikuti dengan pelaksanaan yang mampu menjawab persoalan agraria di lapangan, terutama konflik pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pengesahan RUU Reforma Agraria merupakan langkah untuk memperkuat payung hukum di bidang agraria. Namun, setelah undang-undang disahkan, pekerjaan yang lebih berat adalah memastikan penyelesaian konflik agraria dan persoalan kepastian hukum di lapangan,” ujar Robertus.

Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat tanah. Ia menilai kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan penataan penguasaan tanah, redistribusi, penyelesaian konflik, pemulihan hak, perlindungan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi.

“Kalau kita bicara reforma agraria, persoalannya bukan sekadar siapa memegang sertifikat. Kita berbicara mengenai struktur penguasaan tanah, redistribusi, konflik, pemulihan hak, perlindungan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan bagaimana negara mencegah terjadinya konsentrasi kembali penguasaan tanah,” katanya.

DPR Bahas Ketimpangan dan Konflik Agraria

Dalam pembahasan RUU, DPR dan pemerintah menyoroti persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria yang berlangsung di berbagai daerah.

Badan Legislasi DPR menyebut RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum reforma agraria, termasuk mempercepat penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.

Selain itu, pembentukan LPRA menjadi bagian dari penguatan kelembagaan reforma agraria. Lembaga tersebut nantinya memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Robertus mengatakan pelaksanaan reforma agraria juga perlu memperhatikan akses masyarakat setelah memperoleh tanah.

“Tanah tanpa akses ekonomi belum tentu mengubah kesejahteraan masyarakat. Karena itu, reforma agraria harus berbicara mengenai kepastian hak, akses terhadap pembiayaan dan sarana produksi, pemberdayaan, pendampingan, penyelesaian konflik, serta perlindungan hukum,” ujarnya.

Perjalanan Panjang Reforma Agraria

Reforma agraria di Indonesia memiliki sejarah panjang. Salah satu dasar utama hukum agraria nasional adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Agenda pembaruan agraria kemudian mendapat dasar kebijakan melalui TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Pemerintah juga menerbitkan sejumlah kebijakan terkait reforma agraria, termasuk Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang kemudian digantikan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Dengan disetujuinya RUU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR, kerangka hukum reforma agraria memasuki tahap baru. Pelaksanaan aturan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan agraria di lapangan.

“Secara historis, ini bukan cerita yang dimulai hari ini. Ada UUPA 1960, ada mandat TAP MPR IX/MPR/2001, dan berbagai kebijakan pemerintah. Karena sejarahnya panjang, masyarakat berhak melihat bagaimana undang-undang ini nantinya diterapkan untuk menjawab persoalan yang belum selesai,” kata Robertus.

DPR sebelumnya menyebut pembahasan RUU melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam proses pembahasan tingkat I, DPR dan pemerintah juga membahas ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyepakati RUU untuk dibawa ke rapat paripurna.

Sumber: DPR RI dan pernyataan Robertus Juan Pratama, 22 September 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap