Pansus RUU Desain Industri Dorong Perlindungan Karya UMKM

oleh
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Franciscus Maria Agustinus Sibarani saat memimpin kunjungan kerja Pansus ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).(Sumber: dpr.go.id
6.2K pembaca

Perlindungan terhadap desain produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri.

Dalam penyusunan regulasi tersebut, Pansus DPR RI menerima berbagai masukan mengenai kendala yang dihadapi UMKM. Persoalan itu meliputi pemahaman tentang pendaftaran desain, proses administrasi kekayaan intelektual, hingga risiko peniruan dan sengketa desain.

Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengatakan pembahasan regulasi dilakukan dengan melibatkan pelaku UMKM, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Franciscus, salah satu persoalan yang perlu diperkuat adalah pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya mendaftarkan desain sebelum produk dipasarkan.

“Karya-karya desain mereka itu tidak harus dipasarkan dulu, tetapi didaftarkan dulu. Karena didaftarkan itu menjadi bagian perlindungan dari karya ciptaan mereka,” ujar Franciscus kepada Parlementaria setelah memimpin kunjungan kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum DIY, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan, pendaftaran desain industri menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang telah dibuat. Bagi UMKM, desain bukan sekadar unsur kreativitas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha.

UMKM Masih Membutuhkan Pendampingan

Selain pemahaman, pelaku UMKM juga menghadapi kendala teknis ketika melakukan pendaftaran kekayaan intelektual.

Franciscus mengatakan sebagian pelaku usaha masih membutuhkan pendampingan mengenai dokumen, data, serta tahapan pendaftaran. Meskipun layanan pendaftaran telah tersedia secara daring, tidak seluruh UMKM dapat mengakses dan memanfaatkannya secara optimal.

Karena itu, menurut Franciscus, keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di setiap provinsi dapat berperan sebagai tempat konsultasi sekaligus pendampingan bagi pelaku UMKM.

“Tidak semua UMKM kita punya kemampuan untuk bisa mengakses, dengan banyak keterbatasan. Karena itu, mereka sangat mendukung peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di setiap provinsi sebagai tempat bertanya dan tempat memohon untuk didampingi sampai nanti pendaftaran,” katanya.

Pansus Soroti Peniruan Desain

Masukan lain yang diterima Pansus berkaitan dengan sengketa desain. Sejumlah pelaku UMKM menyampaikan persoalan ketika karya yang mereka buat kemudian didaftarkan oleh pihak lain atau ditiru oleh pelaku usaha maupun industri yang lebih besar.

Franciscus menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Desain Industri. Perlindungan, kata dia, tidak hanya menyangkut desain yang telah dibuat, tetapi juga pendesain sebagai pihak yang menghasilkan karya tersebut.

“Yang dilindungi itu ada orangnya, yaitu desainernya. Yang menciptakan itu, yang dengan susah payah mengeluarkan pemikiran, ide sampai menuangkan menjadi satu produk desain,” ujarnya.

Pansus juga membahas fenomena Amati, Tiru, Modifikasi (ATM), ketika suatu desain dikembangkan atau dimodifikasi pihak lain hingga menghasilkan produk turunan yang memiliki daya tarik lebih besar di pasar.

Menurut Franciscus, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan perlindungan terhadap desainer pertama.

“Bagaimana perlindungan terhadap desainer pertama, itu menjadi salah satu bagian penting yang dirumuskan dalam penyusunan Undang-Undang,” katanya.

Masukan dari pelaku UMKM, UGM, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Desain Industri.

Pansus berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi desainer dan pelaku UMKM sehingga mereka dapat mengembangkan inovasi sekaligus memperoleh perlindungan atas karya yang dihasilkan.

(Sumber: dpr.go.id)

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sabtu (26/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap