Kejagung Serahkan 6 Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, Kerugian Negara Rp10 Triliun

oleh
2.5K pembaca

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Selasa (29/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis.

Enam tersangka terdiri atas empat pejabat BGN dan dua pihak swasta.

Mereka yakni DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026; serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Tersangka lainnya adalah LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta GHS dan AYS yang disebut sebagai pihak swasta.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung memeriksa 233 saksi dan dua ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Menurut Anang, penyidik menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penggunaan dana tersebut diduga berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar.

“Sejumlah pembayaran juga diduga mengalir kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG,” jelas Anang.

Anang mengatakan, penyidik kemudian menemukan dugaan keterkaitan antara DH, SS, LP, dan LMI selaku penyelenggara negara dengan GHS dan AYS dari pihak swasta.

Bahkan, penyidik menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Jerat Pasal

Untuk tersangka DH, LP, dan SS, penyidik menerapkan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, LMI, GHS, dan AYS dijerat Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap