Saksi Tata Sugianto Tidak Melihat Langsung Dugaan Pemerasan dan Kekerasan terhadap Vinson

oleh
Saksi Tata Sugianto saat memberikan kesaksian di persidangan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). (Foto : Simon Leo Siahaan/Sketsindonews)
9.3K pembaca

Saksi Tata Sugianto mengakui tidak melihat secara langsung dugaan pemerasan maupun kekerasan yang diduga dialami Vinson Leo Carnelius oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta.

Hal itu disampaikan Tata saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Dalam persidangan, Tata beberapa kali menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemerasan dan kekerasan yang dialami Vinson hanya diperolehnya dari cerita Vinson.

“Menurut cerita Vinson,” kata Tata ketika ditanya mengenai dasar pengetahuannya terkait dugaan pemerasan tersebut.

Tata juga menyatakan tidak pernah menyaksikan langsung peristiwa yang disebut sebagai pemerasan.

“Tidak, hanya saya mendengar cerita dari Vinson,” katanya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba dengan hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan.

Tata menjelaskan, dirinya bersama Donny dan Kontusan bertemu Vinson di kediamannya pada 26 Februari 2026. Pertemuan itu dilakukan setelah Vinson menghubunginya dan meminta bantuan untuk dipertemukan dengan Bangun Paulus.

Menurut Tata, tidak ada strategi khusus sebelum pertemuan. Mereka hanya ingin mengetahui persoalan yang terjadi dan berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

Namun, Tata mengakui tidak pernah mengonfirmasi cerita Vinson kepada Bangun Paulus.

“Enggak ada, karena terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” jelas Tata.

Ia menyebut dirinya lebih berperan sebagai penengah agar persoalan antara Vinson dan Bangun Paulus dapat diselesaikan.

Pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026. Tata memperkirakan pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam.

“Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ujar Tata.

Pembicaraan kemudian berlanjut mengenai penyelesaian persoalan. Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.

Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta

Dalam persidangan, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta.

Menurut Tata, permintaan tersebut muncul saat pertemuan di Puri Mall. Ia mengaku bingung ketika nominal Rp350 juta disebut.

“Saya agak bingung. Maksud saya, kenapa harus ada angka itu,” ucap Tata.

Setelah pembicaraan mengenai nominal tersebut, Vinson disebut menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan keluarga.

Tata juga mengungkap bahwa dirinya bersama Donny dan Kontusan pernah memberikan pinjaman kepada Vinson dengan total Rp50 juta.

Rinciannya, Tata memberikan Rp20 juta, Kontusan Rp10 juta, dan Donny Rp20 juta.

Menurut Tata, saat meminjam uang, Vinson hanya menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dana. Tata mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut.

“Sama sekali kami tidak tahu soal itu,” katanya.

Tata baru mengetahui beberapa hari kemudian bahwa uang tersebut digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus.

Menurut Tata, Vinson mengatakan uang Rp50 juta itu diberikan agar persoalan yang dihadapinya tidak berlanjut. Namun, Tata menegaskan Vinson tidak secara langsung menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk perdamaian.

Dalam persidangan, kuasa hukum meminta Tata menunjukkan bukti transfer Rp20 juta yang disebut diberikan kepada Vinson.

Tata menolak menunjukkan rekening pribadinya. Ia beralasan transaksi tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga bukti transfer tidak lagi tersedia dalam layanan perbankan yang digunakannya.

Tata juga mengatakan pinjaman Rp20 juta tersebut hingga persidangan belum dikembalikan oleh Vinson.

Dugaan Kekerasan Diketahui dari Cerita Vinson

Tata kembali ditanya mengenai dugaan kekerasan terhadap Vinson. Ia mengatakan Vinson pernah bercerita bahwa dirinya dipiting oleh Bangun Paulus.

Namun, Tata menegaskan tidak menyaksikan kejadian tersebut secara langsung. Ia juga tidak pernah melihat bekas luka atau tanda kekerasan pada tubuh Vinson.

“Enggak ada bekas,” ujar Tata.

Istilah “dipiting”, menurut Tata, diketahuinya dari cerita Vinson. Ia memahami istilah tersebut sebagai tindakan mencekik menggunakan lengan atau siku.

Tata kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung dugaan kekerasan tersebut.

Rekam Pertemuan Secara Diam-Diam

Persidangan juga mengungkap adanya rekaman pertemuan para pihak. Tata mengakui merekam pertemuan secara diam-diam menggunakan telepon seluler Samsung berwarna hitam.

Menurut Tata, rekaman dibuat atas inisiatifnya sendiri sebagai dokumentasi pribadi. Ia tidak meminta izin kepada pihak-pihak yang berada dalam pertemuan.

Rekaman tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik setelah diminta untuk kepentingan hukum.

“Saya pikir enggak akan saya sebar ke mana-mana,” ujarnya.

Bangun Paulus kemudian mempertanyakan dasar Tata menyebut dirinya melakukan pemerasan.

Tata mengakui dirinya bukan orang hukum dan tidak memahami secara mendalam unsur pemerasan secara hukum. Ia mengatakan penilaiannya didasarkan pada adanya permintaan uang dalam pertemuan tersebut.

Bangun Paulus kemudian menyinggung Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan yang antara lain mengatur unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tata kembali menyatakan tidak melihat langsung adanya kekerasan dalam pertemuan di Puri Mall. Menurut dia, situasi pertemuan berlangsung relatif damai.

Ia hanya menilai permintaan uang dalam jumlah tertentu sebagai sesuatu yang menurutnya tidak lazim.

Kuasa Hukum Diteror melalui WhatsApp

Seusai persidangan, kuasa hukum Bangun Paulus menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya mengaku menerima pesan bernada teror melalui WhatsApp.

Menurut kuasa hukum, pengirim pesan mengaku bernama Andre Siantar dan meminta dirinya tidak membela pihak yang dianggap bersalah.

Kuasa hukum menyebut terdapat percakapan serta bukti lain yang tersimpan di telepon selulernya. Ia mengatakan akan mendiskusikan persoalan tersebut dan berupaya menelusuri identitas pengirim pesan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan pemerasan terhadap Vinson Leo Carnelius terkait persoalan laporan polisi mengenai dugaan pencurian kartu ATM.

Menurut JPU, Bangun Paulus diduga meminta sejumlah uang dengan alasan ganti rugi imateriil. Dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan, nilai ganti rugi disebut mencapai Rp350 juta. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap