Benny Harman Minta Kapolri Suyudi Reformasi Polri

oleh
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyampaikan pandangannya terkait reformasi kultural Polri dan pelayanan kepada masyarakat.(Sumber: dpr.go.id)
4.2K pembaca

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan reformasi kultural di tubuh Polri. Salah satu yang disorot ialah pola penanganan perkara yang baru bergerak setelah mendapat perhatian publik atau viral.

Benny juga meminta kepemimpinan baru Polri memperkuat fungsi pelayanan kepada masyarakat dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional.

“Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri. Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” kata Benny melalui keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurut Benny, pembenahan Polri perlu mencakup perubahan kultur internal agar institusi kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik sesuai amanat konstitusi.

Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat pemerintah, bukan alat penguasa. Dengan dinamika Polri selama beberapa tahun belakangan ini, tugas Jenderal Suyudi memastikan agar Polri kembali bekerja sesuai fungsi dan tugasnya,” ujar Benny.

Benny mengatakan reformasi kultural diperlukan untuk mendorong perubahan pola pelayanan dari pendekatan yang dinilainya arogan menuju pelayanan yang lebih humanis.

Ia juga meminta Kapolri menghapus kultur yang dikenal dengan istilah “no viral no justice”, serta menerapkan toleransi nol terhadap pungutan liar, pemerasan, dan praktik backing.

“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas. Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” kata Benny.

Selain pembenahan internal, Benny meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil. Ia mendorong aparat mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti dan proses hukum.

“Untuk itu kami meminta komitmen Kapolri baru untuk berani mengungkap aktor intelektual, dan stop pendekatan represif untuk masyarakat kecil, petani, pengemudi ojol, aktivis,” ujarnya.

Sementara itu, Suyudi Ario Seto sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan di tubuh Polri harus dimulai dari jajaran pimpinan dan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Dalam pemaparannya di DPR, Suyudi juga menekankan pentingnya pelayanan publik, penegakan hukum yang berbasis bukti, serta ruang koreksi dari masyarakat.

“Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” kata Suyudi.

Suyudi juga menyampaikan bahwa laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan ketentuan hukum tanpa harus menunggu perkara menjadi viral. Menurutnya, laporan perlu diverifikasi, ditangani, diinformasikan perkembangannya kepada pelapor, dan diselesaikan sesuai hukum.

Dorongan Benny tersebut disampaikan setelah DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri melalui Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 1 Oktober 2026.

Sumber: dpr.go.id

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (2/10/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap