Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme yang jelas untuk mencegah perbedaan nilai kerugian negara antara tahap awal penanganan perkara dan hasil proses hukum.
Hinca mengatakan pengalaman dalam sejumlah perkara menunjukkan nilai kerugian atau aset yang disampaikan saat penggeledahan dan penyidikan dapat berbeda dengan nilai yang kemudian tercantum dalam dakwaan maupun putusan pengadilan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar mekanisme perampasan memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur.
“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal.”
Pernyataan itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset bersama sejumlah ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dasar Perampasan Aset Harus Jelas
Hinca menilai RUU Perampasan Aset perlu memperjelas hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak hanya berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum, sementara nilai kerugian negara atau aset yang berkaitan dengan perkara belum memiliki dasar yang jelas.
“Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan.”
Menurut Hinca, kejelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam penerapan aturan di kemudian hari.
Hinca Soroti Mekanisme Penentuan Perkara
Selain persoalan nilai kerugian, Hinca mempertanyakan mekanisme untuk menentukan perkara yang dapat masuk dalam kategori perampasan aset.
Ia menggunakan istilah “tebang pilih” atau “pilih tebang” untuk menggambarkan perlunya kejelasan mengenai tahapan penentuan perkara.
“Apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan?”
Menurutnya, mekanisme tersebut harus dirumuskan secara transparan agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan kesan pilih-pilih dalam penegakan hukum.
Perlu Terintegrasi dengan UU Korupsi dan TPPU
Hinca juga mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menilai ketiga regulasi tersebut perlu memiliki kerangka yang selaras sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.
Hinca juga membuka kemungkinan adanya evaluasi berkala setelah undang-undang diberlakukan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat efektivitas aturan dan melakukan perbaikan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu.”
Ia mengusulkan evaluasi dapat dilakukan secara berkala, misalnya setiap lima tahun, untuk memastikan aturan tetap relevan dengan perkembangan praktik penegakan hukum.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Sebelumnya, DPR juga menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas, sistem check and balances, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam penyusunan regulasi tersebut.
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Selasa (15/9/2026).






