19 Bangunan Liar di Cikarang Barat Ditertibkan, Pemkab Bekasi Perhatikan Warga Terdampak

oleh
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja berdialog dengan warga saat penertiban 19 bangunan liar di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (26/10/2026). (Foto: Endar Bachtiar/Diskominfosantik Kabupaten Bekasi)
6.6K pembaca

Sebanyak 19 bangunan liar di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ditertibkan pada Senin (26/10/2026). Proses penertiban berlangsung kondusif setelah warga terdampak bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.

Bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Tol Jakarta–Cikampek kilometer 27–28.

Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meninjau langsung pelaksanaan penertiban. Pemerintah daerah menyatakan proses tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif, musyawarah, dan kesepakatan dengan warga sebelum kegiatan dilaksanakan.

Penertiban itu berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Warga Membongkar Bangunan Secara Mandiri

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa petugas telah melakukan sosialisasi dan pemantauan sebelum penertiban berlangsung.

Setelah pemberitahuan disampaikan, sejumlah warga mulai membongkar bangunan secara mandiri pada akhir pekan. Sebagian warga memilih cara tersebut agar barang-barang yang masih dapat digunakan bisa diselamatkan.

Sementara itu, warga yang membutuhkan bantuan pembongkaran mendapat dukungan alat berat.

Menurut Surya, sekitar 30 petugas diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Koordinasi juga dilakukan bersama Polres Metro Bekasi, TNI, unsur kewilayahan, dan pemerintah desa agar proses berjalan tertib.

Pemkab Bekasi Siapkan Bantuan bagi Warga Terdampak

Selain menertibkan bangunan, pemerintah daerah menyatakan akan memperhatikan kondisi warga yang terdampak.

Asep Surya Atmaja meminta jajarannya membantu pengangkutan sisa material bangunan, baik yang masih dapat dimanfaatkan maupun yang sudah tidak terpakai.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan membicarakan kondisi pendidikan anak-anak warga terdampak dan kepesertaan BPJS mereka bersama pihak terkait.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kebutuhan warga selama proses penataan berlangsung.

Peruntukan Lahan Menunggu Arahan Instansi Berwenang

Satpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara yang berada di ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Adapun rencana pemanfaatan kawasan setelah penertiban belum ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari instansi yang berwenang karena lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Dengan demikian, penertiban 19 bangunan tersebut belum dapat diartikan sebagai dimulainya proyek pembangunan tertentu di lokasi itu.

Pemerintah daerah menyatakan proses penataan dilakukan dengan mengedepankan koordinasi dan komunikasi bersama warga terdampak serta instansi terkait.

Sumber: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Diskominfosantik, 26 Oktober 2026.

Tautan sumber resmi: https://www.bekasikab.go.id/penertiban-19-bangunan-liar-di-cikarang-barat-kondusif

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap