Pemuda Penjaga Tampomas Desak Transparansi Usulan Panas Bumi 22.514 Hektare

oleh
Ketua Pemuda Penjaga Tampomas (PANAS), Cecep, menyampaikan tuntutan keterbukaan dokumen dan perlindungan Gunung Tampomas terkait rencana pengembangan panas bumi di Kabupaten Sumedang.
4.9K pembaca

Pemuda Penjaga Tampomas (PANAS) mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang membuka dokumen terkait usulan pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Tampomas seluas 22.514 hektare. Mereka juga meminta kejelasan mengenai kajian lingkungan, risiko geologi, dan dampak sosial budaya sebelum rencana tersebut dilanjutkan.

Ketua PANAS, Cecep, menyampaikan tuntutan itu dalam pernyataan memperingati Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026). Persoalan tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Sumedang pada 21 Oktober 2026.

Menurut Cecep, kawasan seluas 22.514 hektare itu tercantum dalam penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi di Tampomas melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025. Kementerian ESDM kemudian mengumumkan penawaran wilayah tersebut pada November 2025, dengan potensi tercatat sebesar 32 megawatt elektrik (MWe) dalam kategori cadangan mungkin.

Cecep menyebut pengajuan tersebut berkaitan dengan dua surat Bupati Sumedang tertanggal 22 Februari 2023 dan 18 Januari 2024 serta satu surat Sekretaris Daerah (Sekda). PANAS meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui dasar pengajuan kawasan Gunung Tampomas.

“Untuk menanyakan itulah, kami Pemuda Penjaga Tampomas bersama Majelis Adat Sumedang Larang dan mitra koalisi lainnya memohon RDPU ke DPRD,” kata Cecep.

PANAS Soroti Ketidakhadiran Pejabat dalam RDPU

Cecep menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pejabat yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan usulan tersebut dalam RDPU di DPRD Kabupaten Sumedang.

Ia merujuk Berita Acara Nomor B.A. 000.5.6.1/24/X/2026 yang, menurut PANAS, mencatat ketidakhadiran Bupati Sumedang, Sekda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Camat Buahdua.

“Bupati tidak hadir, Sekda tidak hadir, Kadis LHK tidak hadir, Camat Buahdua tidak hadir. Yang mengusulkan ke Jakarta tidak datang. Yang menjaga gunung datang,” ujar Cecep.

PANAS berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengajuan WPSPE tersebut. Keterbukaan dinilai penting agar masyarakat dapat memahami rencana pengembangan panas bumi dan menyampaikan aspirasi berdasarkan informasi yang jelas.

Minta Kajian Lingkungan dan Risiko Geologi

Selain keterbukaan dokumen, PANAS menyoroti perlindungan sumber air, nilai sejarah dan budaya Gunung Tampomas, serta keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Cecep menyatakan pihaknya mempertanyakan keberadaan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kajian risiko gempa yang dikaitkan dengan kegiatan eksplorasi, serta kajian sosial budaya independen.

“Untuk 22.514 hektare itu, sampai hari ini belum ada AMDAL, belum ada kajian gempa induksi, belum ada kajian sosial budaya independen. Kami tidak anti pembangunan, tapi mana mungkin tanah leluhur kami dijual diam-diam?” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan PANAS yang meminta dokumen dan hasil kajian terkait diperjelas kepada publik. Status dan persyaratan kajian lingkungan untuk setiap tahapan kegiatan perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta penjelasan instansi berwenang.

Bagi PANAS dan kelompok masyarakat adat yang menyuarakan keberatan, Gunung Tampomas bukan hanya kawasan alam, tetapi juga memiliki nilai budaya dan berperan dalam kehidupan masyarakat, termasuk sebagai sumber air.

Tiga Sikap Pemuda Penjaga Tampomas

Dalam pernyataan memperingati Sumpah Pemuda 2026, PANAS menyampaikan tiga sikap utama.

Pertama, meminta Bupati Sumedang membuka dokumen surat yang menjadi dasar pengajuan kawasan Gunung Tampomas untuk WPSPE panas bumi.

Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Sumedang menindaklanjuti tujuh kesimpulan RDPU pada 21 Oktober 2026. PANAS meminta hasil rapat pimpinan DPRD ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Bupati Sumedang dan Menteri ESDM, termasuk mengenai tuntutan pencabutan usulan dan ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025.

Ketiga, mengikrarkan komitmen untuk menjaga Gunung Tampomas, sumber air, dan warisan budaya yang mereka anggap sebagai bagian penting dari identitas masyarakat Sumedang.

“Kami Pemuda Sumedang Larang bersumpah akan menjaga Gunung Tampomas, sumber air, dan cagar budaya kami sampai titik darah penghabisan,” kata Cecep.

Ia menegaskan PANAS akan terus menempuh jalur yang dianggap perlu untuk menyampaikan aspirasi apabila tuntutan mereka belum memperoleh kejelasan.

Bagi PANAS, peringatan Sumpah Pemuda menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga lingkungan dan warisan budaya. Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan mengenai rencana pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas.

Sumber: Pernyataan Pemuda Penjaga Tampomas (PANAS) dan pengumuman resmi Kementerian ESDM mengenai penawaran WPSPE panas bumi di Tampomas.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap