Kasus 972 Kg Ganja, Disidangkan Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)
17.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali gelar sidang baru kasus narkoba, Kamis (04/5).

Tidak tanggung-tanggung, kasus yang menjerat dua tersangka yakni M. Yusuf alias Agam dan M. Dian Hasan yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini didakwa dengan barang bukti sekitar 972 Kg Ganja.

Baca juga: Hukuman Mati Pertama Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Gambar

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar dijelaskan bahwa kedua terdakwa yang tinggal di Aceh ini, oleh MUN yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) diminta mengantarkan Ganja tersebut ke Jakarta. Kedua terdakwa mengetahui apa yang mereka bawa dalam truk boks warna biru dengan No Pol B 9290 AD.

Dalam tugas mengantar barang haram tersebut keduanya dijanjikan upah senilai Rp 10.000.000 untuk masing-masing terdakwa, serta sudah sempat di bayarkan saat diperjalanan yakni untuk terdakwa M. Yusuf alias Agam ditransfer senilai Rp 8.000.000 dan terdakwa M. Dian Hasan ditransferkan senilai Rp 5.000.000.

Baca juga: Hukuman Mati Kasus Narkoba Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Lebih singkatnya, Timsus Subdit li Polda Metro Jaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta segera melakukan pelacakan.

Hingga pada 30 Oktober 2017 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, saat posisi truk tersebut berada tepat di pintu keluar tol JORR Cipayung, Jakarta Timur segera diberhentikan anggota kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Harya Juang Siregar, S.H. membenarkan bahwa sidang yang digelar merupakan sidang pertama dan dengan agenda dakwaan. “Baru dakwaan,” ujarnya usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (04/5).

Terkait dakwaan yang dibacakan, dia mengatakan akan melihat nanti fakta persidangan. “Kita liat nanti aja, fakta persidangannya seperti apa?,” singkatnya. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap