1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Berikut Penjelasan Terkait Narkotika dan Peraturan Rehab

oleh
25.7K pembaca

sketsindonews – Dalam menangani kejahatan narkotika pemerintah membuat UU no 35 tahun 2009 dimana salah satu tujuannya menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehab sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4 d) dan membagi kejahatan narkotika menjadi 2 jenis yaitu penyahgunan dan peredaran gelap, Programnya yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotikan yang dikenal dgn P4GN.

UU Narkotika ini menganut double track sistem Pemidanaan yaitu Criminal Justice System (CJS) untuk kejahatan peredaran dan Rehabilitation Justice System (RJS) untuk kejahatan penyalahgunaan.

Artinya ada 2 kejahatan narkotika yang proses pertangung jawaban pidananya melalui jalur yang berbeda meskipun sama-sama kejahatan. Kejahatan peredaran gelap mengikuti CJS sedang kejahatan penyalah gunanya mengukuti RJS.

Gambar

Pengedar dalam mempertanggung jawabkan perbuatanya melalui CJS bermuara di penjara berjalan dgn baik, namun terhadap penanganan penyalah guna mestinya bermuara di tempat rehabilitasi nyatanya bermuara di penjara. Ini akibat dari adanya distorsi terhadap penafsiran UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penyalah guna itu kriminal namun di jamin oleh UU untuk direhabilitasi.

Cara UU Narkotika menjamin :

  1. Tujuan UU no 35 tahun 2009 pasal 4 d adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi mesis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
  2. Penyalah guna diancam dgn pidana 4 tahun (artinya penyalah guna tidak memenuhi syarat subyektif untuk ditahan selama proses penyidikan penuntutan dan pradilan)
  3. Penyalah guna itu adalah orang sakit yang mengidap penyakit adiksi/ kecanduan yang hanya pulih apabila direhabilitasi
  4. Penyalah guna ini apabila diasesmen/diperiksa oleh team asesmen / dokter ahli berubah predikatnya menjadi pecandu (penyalah guna dan keadaan ketergantungan
    Physik dan psykis (lihat pasal 1 angka 13)
  5. Penyalah guna tidak boleh di sidik , dituntut dgn cara : di yunto kan dgn pasal pengedar karena akan menabrak tujuan UU khususnya pasal 4 d yaitu jaminan untuk mendapatkan rehabilitasi
  6. Penegak hukum diberi kewenangan untuk melaksanakan tujuan UU yaitu menjamin rahabilitasi terhadap penyalahguna dan pecandu (pasal 4d)
  7. Khusus Hakim diberikan kewenangan oleh UU Narkotika untuk memutuskan hukuman rehab apabila terbukti bersalah dan menetapkan tindakan rehab apabila tidak terbukti bersalah (pasal 103 ayat 1) artinya salah atau tidak salah, terbukti atau tidak hukumannya rehab.
  8. Terhadap penegak hukum diberikan kewenangan untuk menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi sesuai tingkat pemeriksaanya (PP 25 tahun 2011)
  9. Hukuman rehabilitasi itu sama dgn hukuman penjara (pasal 103 ayat 2)
  10. Itu sebabnya Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika hukumnya wajib direhabilitasi (pasal 54)

 

Oleh: Penasehat GPAN, Brigjend Pol (P) Drs Siswandi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap